Ketua dan Operator DPD PAN Kota Tidore Dimintai Klarifikasi Soal Catut Foto

- Wartawan

Senin, 4 September 2023 - 20:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa. (Istimewa/Rakyatmu)

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Umar Ismail dan operatornya Ibnu Fabanyo dipanggil oleh Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (4/9/2023).

Umar Ismail dan operatornya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu. Sebab, DPD PAN melalui operator Ibnu Fabanyo meng-upload seluruh dokumen persyaratan calon legislatif 2024 di aplikasi Silon.

Diketahui, pemanggilan ini lantaran DPD PAN mencatut foto Mindrawati Hamid tanpa sepengetahunnya. Kemudian, foto Mindrawati dipakai nama Siti Hardianti, yang merupakan Bacaleg Dapil III nomor urut enam.

Keduanya, dimintai klarifikasi selama 3 jam lebih, mulai sekitar Pukul 9.30 WIT. Hanya saja, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa enggan membeberkan hasil permintaan klarifikasi dari Umar Ismail dan Ibnu Fabanyo.

“Soal isi dari klarifikasi itu belum bisa kami sampaikan ke publik sebelum ada status. Itu SOP kita,” ujarnya.

Kendati begitu, Amru menegaskan, hasil klarifikasi serta fakta itu akan dikaji bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.

Bawaslu Tidore Kepulauan, kata dia, berencana akan melakukan permintaan klarifikasi terhadap Ayah dari Siti Hardiyanti.

BACA JUGA :  DPW Ndaru Bantu Korban Banjir Bandang Ternate Berupa Uang Tunai dan Pangan

“Besok (hari ini,red) kita mintai klarifikasi Bapak dari Siti Hardiyanti,” ujar Amru.

Setelah semua pihak telah dimintai klarifikasi, kata dia, selanjutnya Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap fakta dan keterangan.

“Jika hasil kajian itu memenuhi unsur Pasal 520 UU Pemilu maka akan diserahkan ke tim penyidik,” ungkapnya.

“Kami maksimalkan waktu 7 hari ini untuk mengusut kasus ini. Kalau masih dibutuhkan lagi klarifikasi tambahan maka ditambah waktu 7 hari lagi. Dalam ketentuan Peraturan Bawaslu itu 7+7,” tambahnya mengakhiri. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD
Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru