RAKYATMU.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Umar Ismail dan operatornya Ibnu Fabanyo dipanggil oleh Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (4/9/2023).
Umar Ismail dan operatornya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu. Sebab, DPD PAN melalui operator Ibnu Fabanyo meng-upload seluruh dokumen persyaratan calon legislatif 2024 di aplikasi Silon.
Diketahui, pemanggilan ini lantaran DPD PAN mencatut foto Mindrawati Hamid tanpa sepengetahunnya. Kemudian, foto Mindrawati dipakai nama Siti Hardianti, yang merupakan Bacaleg Dapil III nomor urut enam.
Keduanya, dimintai klarifikasi selama 3 jam lebih, mulai sekitar Pukul 9.30 WIT. Hanya saja, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa enggan membeberkan hasil permintaan klarifikasi dari Umar Ismail dan Ibnu Fabanyo.
“Soal isi dari klarifikasi itu belum bisa kami sampaikan ke publik sebelum ada status. Itu SOP kita,” ujarnya.
Kendati begitu, Amru menegaskan, hasil klarifikasi serta fakta itu akan dikaji bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Bawaslu Tidore Kepulauan, kata dia, berencana akan melakukan permintaan klarifikasi terhadap Ayah dari Siti Hardiyanti.
“Besok (hari ini,red) kita mintai klarifikasi Bapak dari Siti Hardiyanti,” ujar Amru.
Setelah semua pihak telah dimintai klarifikasi, kata dia, selanjutnya Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap fakta dan keterangan.
“Jika hasil kajian itu memenuhi unsur Pasal 520 UU Pemilu maka akan diserahkan ke tim penyidik,” ungkapnya.
“Kami maksimalkan waktu 7 hari ini untuk mengusut kasus ini. Kalau masih dibutuhkan lagi klarifikasi tambahan maka ditambah waktu 7 hari lagi. Dalam ketentuan Peraturan Bawaslu itu 7+7,” tambahnya mengakhiri. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo