Ketua dan Operator DPD PAN Kota Tidore Dimintai Klarifikasi Soal Catut Foto

- Wartawan

Senin, 4 September 2023 - 20:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa. (Istimewa/Rakyatmu)

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Umar Ismail dan operatornya Ibnu Fabanyo dipanggil oleh Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (4/9/2023).

Umar Ismail dan operatornya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu. Sebab, DPD PAN melalui operator Ibnu Fabanyo meng-upload seluruh dokumen persyaratan calon legislatif 2024 di aplikasi Silon.

Diketahui, pemanggilan ini lantaran DPD PAN mencatut foto Mindrawati Hamid tanpa sepengetahunnya. Kemudian, foto Mindrawati dipakai nama Siti Hardianti, yang merupakan Bacaleg Dapil III nomor urut enam.

Keduanya, dimintai klarifikasi selama 3 jam lebih, mulai sekitar Pukul 9.30 WIT. Hanya saja, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa enggan membeberkan hasil permintaan klarifikasi dari Umar Ismail dan Ibnu Fabanyo.

“Soal isi dari klarifikasi itu belum bisa kami sampaikan ke publik sebelum ada status. Itu SOP kita,” ujarnya.

Kendati begitu, Amru menegaskan, hasil klarifikasi serta fakta itu akan dikaji bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.

Bawaslu Tidore Kepulauan, kata dia, berencana akan melakukan permintaan klarifikasi terhadap Ayah dari Siti Hardiyanti.

BACA JUGA :  Sahril Menunggu Empat Nama Ini Maju Pilgub Maluku Utara: Aliong Mus Belum Final

“Besok (hari ini,red) kita mintai klarifikasi Bapak dari Siti Hardiyanti,” ujar Amru.

Setelah semua pihak telah dimintai klarifikasi, kata dia, selanjutnya Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap fakta dan keterangan.

“Jika hasil kajian itu memenuhi unsur Pasal 520 UU Pemilu maka akan diserahkan ke tim penyidik,” ungkapnya.

“Kami maksimalkan waktu 7 hari ini untuk mengusut kasus ini. Kalau masih dibutuhkan lagi klarifikasi tambahan maka ditambah waktu 7 hari lagi. Dalam ketentuan Peraturan Bawaslu itu 7+7,” tambahnya mengakhiri. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana
PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara
Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri
PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024
Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara
Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  
Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:13 WIT

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 18 September 2024 - 01:47 WIT

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Selasa, 17 September 2024 - 18:02 WIT

Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 19:49 WIT

Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:02 WIT

Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 17:37 WIT

Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  

Minggu, 15 September 2024 - 21:17 WIT

Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT