RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara mengakui maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pepohonan dan tempat umum lain. Hal ini melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sehingga KPU akan menyampaikan kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan penertiban secara mandiri.
“Tidak diperbolehkan alias dilarang APK dipasang di pohon, di tiang listrik dan jalan protokol atau bebas hambatan maupun taman, yang itu dilarang oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perwali (Peraturan Wali Kota) serta SK KPU,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Ternate Mukhtar Yusuf saat dikonfirmasi pada Kamis (18/1/2024).
Mukhtar mengatakan, KPU akan menyampaikan kepada Parpol saat rapat bersama pekan ini, karena aturan tentang kampanye Pemilu sudah dibahas bersama pihak terkait. Selain itu, Mukhtar pun menyarankan agar menanyakan langsung ke Bawaslu Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cek ke Bawaslu Kota Ternate, regulasi sudah kami tetapkan bersama Perwali. KPU Kota Ternate akan melakukan rapat koordinasi persiapan kampanye dan rapat umum pada tanggal 20 Januari 2024, sehingga nanti kami sampaikan ke Parpol untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Politik Kesbangpol Kota Ternate Iqbal Amra menjelaskan, penertiban APK yang tidak beraturan di Kota Ternate harus berkoordinasi dengan penyelenggaraan Pemilu, dikarenakan sudah masuk dalam tahapan kampanye.
“Iyah betul, dalam hal ini kami tetap harus melakukan koordinasi dengan Bawaslu, karena sudah masuk dalam tahapan kampanye. Lain halnya kalau belum masuk tahapan kampanye yang dari segi aturan-nya ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.
Kesbangpol, menurut Iqbal, tetap menindak pelanggaran APK tersebut, tetapi terlebih dahulu berkomunikasi dengan Bawaslu maupun KPU, karena ruang gerak tim terpadu pengawasan Pemilu Kesbangpol sangat terbatas.
“Tim Terpadu yang dibentuk oleh pemerintah hanya sebatas melakukan pemantauan, fasilitasi dan pelaporan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Sementara Tim Terpadu yang tergabung dalam Gakkumdu itu kewenangan ada di pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Tapi akan diagendakan untuk melaksanakan penertiban dalam waktu dekat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan tidak menanggapi pertanyaan yang dikirimkan oleh wartawan Rakyatmu.com lewat pesan singkat.
Diketahui, banyak APK yang dipasang melanggar aturan tentang kampanye Pemilu, misalnya, APK pasangan Capres-Cawapres, Caleg Kota Ternate, Caleg Provinsi Maluku Utara, DPR RI dan DPD RI. Bahkan APK Ketua Partai juga dipaku di pohon.
Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kota Ternate menerbitkan surat bernomor 07/K.MU-09/PM.00.00/2024, ditujukan langsung kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Ternate, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3.
Surat itu diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan. Ada belasan pemilik APK dari partai politik dan diberikan deadline selama 2×24 jam sejak surat tersebut dikeluarkan. Namun hingga kini partai tidak hiraukan surat dari Bawaslu. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo