KPU Akui Banyak APK di Ternate Langgar Aturan, Parpol Kebal Deadline Bawaslu 

- Wartawan

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APK yang Dipaku di Pepohonan Kota Ternate. (Rakyatmu)

APK yang Dipaku di Pepohonan Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara mengakui maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pepohonan dan tempat umum lain. Hal ini melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sehingga KPU akan menyampaikan kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan penertiban secara mandiri.

“Tidak diperbolehkan alias dilarang APK dipasang di pohon, di tiang listrik dan jalan protokol atau bebas hambatan maupun taman, yang itu dilarang oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perwali (Peraturan Wali Kota) serta SK KPU,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Ternate Mukhtar Yusuf saat dikonfirmasi pada Kamis (18/1/2024).

Mukhtar mengatakan, KPU akan menyampaikan kepada Parpol saat rapat bersama pekan ini, karena aturan tentang kampanye Pemilu sudah dibahas bersama pihak terkait. Selain itu, Mukhtar pun menyarankan agar menanyakan langsung ke Bawaslu Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cek ke Bawaslu Kota Ternate, regulasi sudah kami tetapkan bersama Perwali. KPU Kota Ternate akan melakukan rapat koordinasi persiapan kampanye dan rapat umum pada tanggal 20 Januari 2024, sehingga nanti kami sampaikan ke Parpol untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, PKB Incar 5 Daerah di Maluku Utara Rebut Pimpinan 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Politik Kesbangpol Kota Ternate Iqbal Amra menjelaskan, penertiban APK yang tidak beraturan di Kota Ternate harus berkoordinasi dengan penyelenggaraan Pemilu, dikarenakan sudah masuk dalam tahapan kampanye.

“Iyah betul, dalam hal ini kami tetap harus melakukan koordinasi dengan Bawaslu, karena sudah masuk dalam tahapan kampanye. Lain halnya kalau belum masuk tahapan kampanye yang dari segi aturan-nya ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.

Kesbangpol, menurut Iqbal, tetap menindak pelanggaran APK tersebut, tetapi terlebih dahulu berkomunikasi dengan Bawaslu maupun KPU, karena ruang gerak tim terpadu pengawasan Pemilu Kesbangpol sangat terbatas.

“Tim Terpadu yang dibentuk oleh pemerintah hanya sebatas melakukan pemantauan, fasilitasi dan pelaporan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Sementara Tim Terpadu yang tergabung dalam Gakkumdu itu kewenangan ada di pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Tapi akan diagendakan untuk melaksanakan penertiban dalam waktu dekat,” terangnya.

BACA JUGA :  Sahril Tahir Akui Kesulitan Kembalikan Citra Partai Setelah MS Diperiksa KPK

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan tidak menanggapi pertanyaan yang dikirimkan oleh wartawan Rakyatmu.com lewat pesan singkat.

Diketahui, banyak APK yang dipasang melanggar aturan tentang kampanye Pemilu, misalnya, APK pasangan Capres-Cawapres, Caleg Kota Ternate, Caleg Provinsi Maluku Utara, DPR RI dan DPD RI. Bahkan APK Ketua Partai juga dipaku di pohon.

Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kota Ternate menerbitkan surat bernomor 07/K.MU-09/PM.00.00/2024, ditujukan langsung kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Ternate, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3.

Surat itu diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan. Ada belasan pemilik APK dari partai politik dan diberikan deadline selama 2×24 jam sejak surat tersebut dikeluarkan. Namun hingga kini partai tidak hiraukan surat dari Bawaslu. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Taliabu Doa Bersama dan Penyerahan 2 SK PAC
Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD
Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIT

HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Taliabu Doa Bersama dan Penyerahan 2 SK PAC

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:08 WIT

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT