RAKYATMU.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial N (33) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan barang minuman keras (Miras) jenis ciu di Kelurahan Ngidi, Kecamatan Ternate Tengah.
Razia tersebut dilakukan oleh Satuan Intelkam sekitar pukul 23.00 WIT, Rabu (23/07/2025). Atas hal itu, 15 kantong Miras yang diamankan itu langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari informan bahwa akan adanya transaksi jual beli miras di Kelurahan Ngidi. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau masyarakat untuk jauhi Miras yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan keamanan. Masyarakat juga diharapkan membantu kami dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Miras di Kota Ternate,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi