JPU Dinilai Bingung Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

- Wartawan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 20:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dinilai bingung tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail, sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim mengatakan, jika JPU tidak bisa mendefinisikan soal manipulasi foto masuk dalam kategori dokumen, mengapa kasus ini harus disidangkan? Hal ini, seharusnya menjadi tanda tanya besar bagi pihak Jaksa.

Ia menambahkan, masalah Foto milik orang lain (Mindrawati), yang kemudian dipakai pada nama salah satu Bacaleg PAN Tidore (Siti Hardianti), itu juga sudah diakui oleh Terdakwa, kalau foto tersebut, berasal dari Pengurus Partai (Ketua DPD PAN Tidore).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan ini, telah disampaikan pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

“Harusnya pengakuan ini didalami. Karena agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang diproses di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operator silon, sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai. Itu artinya, Terdakwa, hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan pimpinan Partai. Sehingga mustahil, jika terdakwa melakukannya, atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.

BACA JUGA :  Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkama Agung RI

Apalagi, dalam pidana, juga dikenal dengan istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).

Sehingga dalam kasus PAN ini, Lanjut Hendra, operator silon hanya pada posisi pleger. Sementara, Pengurus Partai yang diduga memerintahkan terkualifikasi, sebagai doen pleger (Turut serta melakukan)

“Jadi kasus ini, semua pihak harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya terdakwa,” pungkasnya.

Ditanya apakah ada potensi muncul tersangka baru? Hendra menuturkan, fakta persidangan menentukan adanya tersangka baru atau tidak. Meski begitu, persoalan Foto yang dipakai atas nama salah satu Caleg PAN itu, bisa dikualifikasi sebagai pemalsuan dokumen.

“Kasus ini masih ada beberapa tahapan, kita tunggu saja hasil persidangan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pelajar di Pulau Taliabu Ditemukan Meninggal Dunia, ada 6 Luka Robek

Sekedar diketahui, berdasarkan pengakuan Terdakwa (Ibnu Adnan Fabanyo) saat menjalani sidang keempat di PN Soasio Tidore, pada Jumat, (13/10/23) pekan kemarin.

Dalam sidang, terdakwa mengaku bahwa Foto milik Mindrawati yang diupload melalui Silon atas nama Siti Hardianti itu, diambil oleh Ketua DPD PAN Tidore dan diberikan kepada terdakwa untuk di edit, kemudian dimasukan dalam kuota Bacaleg Dapil III.

Bahkan Foto tersebut dibuat Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat Bacaleg dari DPD PAN Kota Tidore.

Akibat kelalaian yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore, membuat pemilik foto Mindrawati Hamid, kemudian melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Tidore, untuk diproses, hingga saat ini telah naik ke meja hijau.

Alasan Mindrawati melaporkan masalah tersebut, karena ia merasa dirugikan, sebab foto yang digunakan untuk kepentingan Politik PAN di Tidore itu, tanpa izin dari Mindrawati. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru