JPU Dinilai Bingung Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

- Wartawan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 20:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dinilai bingung tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail, sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim mengatakan, jika JPU tidak bisa mendefinisikan soal manipulasi foto masuk dalam kategori dokumen, mengapa kasus ini harus disidangkan? Hal ini, seharusnya menjadi tanda tanya besar bagi pihak Jaksa.

Ia menambahkan, masalah Foto milik orang lain (Mindrawati), yang kemudian dipakai pada nama salah satu Bacaleg PAN Tidore (Siti Hardianti), itu juga sudah diakui oleh Terdakwa, kalau foto tersebut, berasal dari Pengurus Partai (Ketua DPD PAN Tidore).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan ini, telah disampaikan pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

“Harusnya pengakuan ini didalami. Karena agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang diproses di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operator silon, sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai. Itu artinya, Terdakwa, hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan pimpinan Partai. Sehingga mustahil, jika terdakwa melakukannya, atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.

BACA JUGA :  Kepemimpinan M. Tauhid Soleman, Ternate Berhasil Pertahankan Juara Umum Popda XI

Apalagi, dalam pidana, juga dikenal dengan istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).

Sehingga dalam kasus PAN ini, Lanjut Hendra, operator silon hanya pada posisi pleger. Sementara, Pengurus Partai yang diduga memerintahkan terkualifikasi, sebagai doen pleger (Turut serta melakukan)

“Jadi kasus ini, semua pihak harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya terdakwa,” pungkasnya.

Ditanya apakah ada potensi muncul tersangka baru? Hendra menuturkan, fakta persidangan menentukan adanya tersangka baru atau tidak. Meski begitu, persoalan Foto yang dipakai atas nama salah satu Caleg PAN itu, bisa dikualifikasi sebagai pemalsuan dokumen.

“Kasus ini masih ada beberapa tahapan, kita tunggu saja hasil persidangan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Ketua TAPD Kota Ternate Pantau dan Pastikan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan 

Sekedar diketahui, berdasarkan pengakuan Terdakwa (Ibnu Adnan Fabanyo) saat menjalani sidang keempat di PN Soasio Tidore, pada Jumat, (13/10/23) pekan kemarin.

Dalam sidang, terdakwa mengaku bahwa Foto milik Mindrawati yang diupload melalui Silon atas nama Siti Hardianti itu, diambil oleh Ketua DPD PAN Tidore dan diberikan kepada terdakwa untuk di edit, kemudian dimasukan dalam kuota Bacaleg Dapil III.

Bahkan Foto tersebut dibuat Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat Bacaleg dari DPD PAN Kota Tidore.

Akibat kelalaian yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore, membuat pemilik foto Mindrawati Hamid, kemudian melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Tidore, untuk diproses, hingga saat ini telah naik ke meja hijau.

Alasan Mindrawati melaporkan masalah tersebut, karena ia merasa dirugikan, sebab foto yang digunakan untuk kepentingan Politik PAN di Tidore itu, tanpa izin dari Mindrawati. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru