RAKYATMU.COM – Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengusulkan alat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2026 mendatang. Hal ini dikarenakan, sejak dibentuk, Polres Pulau Taliabu belum memiliki alat tersebut.
Karena itu juga, Polres Pulau Taliabu memberikan keringanan atau toleransi bagi pengendara yang belum meliki SIM, baik roda dua maupun roda empat.
AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, sejauh ini dirinya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas dan Kapolda Provinsi Maluku Utara baik secara lisan maupun tertulis untuk kesedian alat pembuatan SIM ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usulan alat penerbitan SIM diusulkan di tahun 2026. Oleh karena itu kita harus menunggu, karena yang punya kewenangan itu Dirlantas Polda Maluku Utara,” ujar Adnan Wahyu, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, langkah awal untuk mengatasi hal tersebut yaitu memerintahkan Kasatlantas untuk kesedian tempat uji praktek pembuatan SIM.
“Meskipun kami belum memiliki alat pembuatan SIM, kami selalu berikan pemahaman maupun edukasi bagi pengendara disaat berkendara harus mengunakan helm, spion maupun tidak menggunakan knalpot resing serta harus tertib berlalulintas,” katanya.
Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang keluar daerah bisa saja melakukan pembuatan SIM di Polres manapun, baik Polres Sula, Kendari maupun Polres Luwuk.
“Karena SIM itu umum, dimana saja ada Polres disitu bisa buat SIM,” pungkasnya.(**)
Penulis : Ikhy
Editor : Redaksi














