Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkama Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirjan Marsaoly (Kanan), Penasehat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi. (Rakyatmu)

Mirjan Marsaoly (Kanan), Penasehat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama Ternate bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) lantaran dinilai tidak profesional dalam bekerja.

Pasalnya, setelah pengadilan melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak terkesan berpihak ke pemohon eksekusi yakni Noviyani Do Umar.

Betapa tidak, harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate tersebut masih dipergunakan oleh pihak penggugat atau pemohon eksekusi, Noviyani Do Umar sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pembantu pimpinan pengadilan atau panitera juga sudah pernah ditegur oleh tergugat yakni Tommy Budi Setiawan Ardi karena Noviyani masih menggunakan kendaraan itu tanpa sepengetahuan tergugat, namun panitera sengaja membiarkan motor yang sudah disita itu terus dipakai.

Sementara, Tommy Budi Setiawan Ardi saat meminjam kendaraan roda dua tersebut untuk keperluan anaknya tidak diberikan hak oleh panitera sehingga ada dugaan kuat terkait perlakukan istimewa yang diberikan oleh panitera kepada Noviyani.

BACA JUGA :  Nekat Edar Ganja, Lelaki Belasan Tahun di Ternate Diringkus Polisi

Mirjan Marsaoly, penasehat hukum Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat mengatakan, masalah ini bermula ketika kliennya atas pada tahun 2023 kemarin telah secara resmi mulai bercerai dengan istrinya Noviyani Do Umar.

“Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua yang sebagiannya ada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan dan pengadilan menjatuhkan putusan,” katanya.

Mirjan mengaku, setelah putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan, kliennya tidak melakukan upaya banding sehingga putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan 180/PDTG.TTG/2023.PA.Tte. Dimana, harta bersama antara Tommy dan Noviyani itu akan dibagi secara merata.

“Setelah putusan itu dikeluarkan selanjutnya dari pengadilan mengeluarkan panggilan Aanmaning atau teguran. Dari situ sudah dilakukan mediasi beberapa kali terkait pembagian harta bersama namun belum juga bisa diselesaikan,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Mirjan, pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama tersebut berdasarkan isi putusan, namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pengadilan.

“Dalam isi putusan itu ditegaskan adalah pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo milik klien saya berupa gudang saja, tetapi rumah di Kelurahan Tubo dan toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan oleh pengadilan. Padahal itu tidak ada dalam amar putusan,” sesalnya.

BACA JUGA :  Bupati Pulau Taliabu Dukung Kongres HMT Ke IV

Parahnya lagi, bangunan milik kliennya yang berada di Kelurahan Gamalama itu sudah ada sitaan dari pihak Bank BRI Ternate karena mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.

Yang mana, pemberitahuan lelang anggunan objek di Kelurahan Gamalama tersebut lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh pihak Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024, tentu ini sangat berlawanan.

“Tujuan Pengadilan Agama melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama itu untuk apa. Sementara sudah ada penyitaan terlebih dulu dari pihak Bank. Ini sangat tidak rasional. Untuk itu kami akan buat laporan ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut, biar panitera dan jajarannya yang terlibat dalam perkara ini agar diperiksa. Klien saya juga akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK),” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru