Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkama Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirjan Marsaoly (Kanan), Penasehat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi. (Rakyatmu)

Mirjan Marsaoly (Kanan), Penasehat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama Ternate bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) lantaran dinilai tidak profesional dalam bekerja.

Pasalnya, setelah pengadilan melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak terkesan berpihak ke pemohon eksekusi yakni Noviyani Do Umar.

Betapa tidak, harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate tersebut masih dipergunakan oleh pihak penggugat atau pemohon eksekusi, Noviyani Do Umar sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pembantu pimpinan pengadilan atau panitera juga sudah pernah ditegur oleh tergugat yakni Tommy Budi Setiawan Ardi karena Noviyani masih menggunakan kendaraan itu tanpa sepengetahuan tergugat, namun panitera sengaja membiarkan motor yang sudah disita itu terus dipakai.

Sementara, Tommy Budi Setiawan Ardi saat meminjam kendaraan roda dua tersebut untuk keperluan anaknya tidak diberikan hak oleh panitera sehingga ada dugaan kuat terkait perlakukan istimewa yang diberikan oleh panitera kepada Noviyani.

BACA JUGA :  631 Titik PJU di Kota Ternate Telah Diperbaiki

Mirjan Marsaoly, penasehat hukum Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat mengatakan, masalah ini bermula ketika kliennya atas pada tahun 2023 kemarin telah secara resmi mulai bercerai dengan istrinya Noviyani Do Umar.

“Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua yang sebagiannya ada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan dan pengadilan menjatuhkan putusan,” katanya.

Mirjan mengaku, setelah putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan, kliennya tidak melakukan upaya banding sehingga putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan 180/PDTG.TTG/2023.PA.Tte. Dimana, harta bersama antara Tommy dan Noviyani itu akan dibagi secara merata.

“Setelah putusan itu dikeluarkan selanjutnya dari pengadilan mengeluarkan panggilan Aanmaning atau teguran. Dari situ sudah dilakukan mediasi beberapa kali terkait pembagian harta bersama namun belum juga bisa diselesaikan,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Mirjan, pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama tersebut berdasarkan isi putusan, namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pengadilan.

“Dalam isi putusan itu ditegaskan adalah pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo milik klien saya berupa gudang saja, tetapi rumah di Kelurahan Tubo dan toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan oleh pengadilan. Padahal itu tidak ada dalam amar putusan,” sesalnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Ternate Pengedar Narkoba

Parahnya lagi, bangunan milik kliennya yang berada di Kelurahan Gamalama itu sudah ada sitaan dari pihak Bank BRI Ternate karena mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.

Yang mana, pemberitahuan lelang anggunan objek di Kelurahan Gamalama tersebut lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh pihak Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024, tentu ini sangat berlawanan.

“Tujuan Pengadilan Agama melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama itu untuk apa. Sementara sudah ada penyitaan terlebih dulu dari pihak Bank. Ini sangat tidak rasional. Untuk itu kami akan buat laporan ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut, biar panitera dan jajarannya yang terlibat dalam perkara ini agar diperiksa. Klien saya juga akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK),” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru