Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkama Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirjan Marsaoly (Kanan), Penasehat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi. (Rakyatmu)

Mirjan Marsaoly (Kanan), Penasehat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama Ternate bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) lantaran dinilai tidak profesional dalam bekerja.

Pasalnya, setelah pengadilan melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak terkesan berpihak ke pemohon eksekusi yakni Noviyani Do Umar.

Betapa tidak, harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate tersebut masih dipergunakan oleh pihak penggugat atau pemohon eksekusi, Noviyani Do Umar sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pembantu pimpinan pengadilan atau panitera juga sudah pernah ditegur oleh tergugat yakni Tommy Budi Setiawan Ardi karena Noviyani masih menggunakan kendaraan itu tanpa sepengetahuan tergugat, namun panitera sengaja membiarkan motor yang sudah disita itu terus dipakai.

Sementara, Tommy Budi Setiawan Ardi saat meminjam kendaraan roda dua tersebut untuk keperluan anaknya tidak diberikan hak oleh panitera sehingga ada dugaan kuat terkait perlakukan istimewa yang diberikan oleh panitera kepada Noviyani.

BACA JUGA :  Simpan Ganja di Kos, Pria di Ternate Diringkus Polisi 

Mirjan Marsaoly, penasehat hukum Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat mengatakan, masalah ini bermula ketika kliennya atas pada tahun 2023 kemarin telah secara resmi mulai bercerai dengan istrinya Noviyani Do Umar.

“Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua yang sebagiannya ada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan dan pengadilan menjatuhkan putusan,” katanya.

Mirjan mengaku, setelah putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan, kliennya tidak melakukan upaya banding sehingga putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan 180/PDTG.TTG/2023.PA.Tte. Dimana, harta bersama antara Tommy dan Noviyani itu akan dibagi secara merata.

“Setelah putusan itu dikeluarkan selanjutnya dari pengadilan mengeluarkan panggilan Aanmaning atau teguran. Dari situ sudah dilakukan mediasi beberapa kali terkait pembagian harta bersama namun belum juga bisa diselesaikan,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Mirjan, pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama tersebut berdasarkan isi putusan, namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pengadilan.

“Dalam isi putusan itu ditegaskan adalah pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo milik klien saya berupa gudang saja, tetapi rumah di Kelurahan Tubo dan toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan oleh pengadilan. Padahal itu tidak ada dalam amar putusan,” sesalnya.

BACA JUGA :  Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pelaku Narkoba Jenis Ganja

Parahnya lagi, bangunan milik kliennya yang berada di Kelurahan Gamalama itu sudah ada sitaan dari pihak Bank BRI Ternate karena mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.

Yang mana, pemberitahuan lelang anggunan objek di Kelurahan Gamalama tersebut lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh pihak Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024, tentu ini sangat berlawanan.

“Tujuan Pengadilan Agama melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama itu untuk apa. Sementara sudah ada penyitaan terlebih dulu dari pihak Bank. Ini sangat tidak rasional. Untuk itu kami akan buat laporan ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut, biar panitera dan jajarannya yang terlibat dalam perkara ini agar diperiksa. Klien saya juga akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK),” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT