Miliki Sabu 33,4 Gram, Seorang Pria Diamankan Polisi

- Wartawan

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan Diringkus Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Rakyatmu)

Wawan Diringkus Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial HW alias Wawan diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 50 sachet plastic.

Wawan ditangkap di lingkungan Gamayou, Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Utara oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Bripka Irfan Zainal, pada Selasa (4/6/2024) pukul 22.15 WIT.

BACA JUGA :  DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat anggota unit 2 mendapatkan laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba berhasil menangkap HW dengan barang bukti 50 sachet plastic bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,4 gram,” katanya, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA :  Wujudkan Solidaritas TNI Polri di HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Halmahera Utara 

Dari tangan HW, lanjut Umar, anggota juga menemukan 1 unit handphone infinix X688B serta 1 buah kartu sim 082395108565 dan 1 buah timbangan merk digital pocket scale warna hitam.

“Dari barang bukti yang dimiliki, terduga pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan lanjutan, yang jelas setiap perkembangan nanti kita sampaikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru