RAKYATMU.COM – Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial HW alias Wawan diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 50 sachet plastic.
Wawan ditangkap di lingkungan Gamayou, Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Utara oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Bripka Irfan Zainal, pada Selasa (4/6/2024) pukul 22.15 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat anggota unit 2 mendapatkan laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba berhasil menangkap HW dengan barang bukti 50 sachet plastic bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,4 gram,” katanya, Kamis (6/6/2024).
Dari tangan HW, lanjut Umar, anggota juga menemukan 1 unit handphone infinix X688B serta 1 buah kartu sim 082395108565 dan 1 buah timbangan merk digital pocket scale warna hitam.
“Dari barang bukti yang dimiliki, terduga pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan lanjutan, yang jelas setiap perkembangan nanti kita sampaikan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo