RAKYATMU.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Aipda SS, seorang oknum polisi di Polres Pulau Morotai dengan salah satu wanita di Kota Ternate berinisial SA, istri seorang lelaki bernama Efendi.
Diketahui, oknum anggota yang bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai itu sebelumnya telah dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak bulan Agustus tahun 2025, sehingga yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku Utara.
Meskipun telah ditangani oleh Polda Maluku Utara, Efendi bersama tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara bakal kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Ternate terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan pada Selasa (04/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya hukum yang dilakukan itu tentu bukan tanpa dasar, tetapi kronologis perselingkuhan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Ternate yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu sehingga membuat Efendi harus kembali melaporkan ke Polres Ternate.
“Hari ini kita kembali melaporkan kasus ini ke Polres Ternate karena tempat kejadian perkara (TKP) perselingkuhan antara oknum polisi dan istri saya itu terjadi di salah satu hotel di Kota Ternate. Hubungan mereka berdua ini sudah terjalin cukup lama,” kata Efendi, Senin (03/11/2025).
Efendi berharap, kasus ini dapat menjadi atensi dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono sehingga yang bersangkutan secepatnya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, karena menurutnya kasus ini diproses sedikit lama sejak dilaporkan hingga sekarang.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa besok (hari ini red) saya bersama tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara bakal kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Ternate atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi














