Polres Taliabu Terima 2 Perkara, Kasus Penganiyaan Meninggal Dunia

- Wartawan

Selasa, 21 Februari 2023 - 17:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Taliabu Iptu Komang Seriawan. (Rakyatmu)

Kasat Reskrim Polres Taliabu Iptu Komang Seriawan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menerima dua perkara pada Bulan Februari 2023.

“Saat ini kami, baru menerima dua perkara kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Taliabu Iptu Komang Seriawan diruang kerjanya pada Selasa (21/02/2023.

Komang mengungkapkan, dua perkara yang diterima itu, kasus penganiyaan dan pengeroyokan. Namun, korban pengeniyaan meninggal dunia, dengan tersangka berinsial J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus yang pertama, kasus penganiayaan, yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan tersangka insial J,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kronologi: Seorang Pria di Kota Ternate Tendang Korban Lalu Ambil Handphone

Kasus kedua, Kata dia, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan, dan telah ditahan di Polres Pulau Taliabu.

“Untuk yang satu kasus pengeroyokan tersangka sebanyak tiga orang, dan tiga orang tersebut sudah kami tahan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, dua perkara yang ditangani sudah memasuki tahap I. Kemudian, lanjut dia, pihaknya telah menyodorkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulau Taliabu.

BACA JUGA :  Ikut Semiloka ADINKES di Bali, Sekda Apresiasi Kadinkes Kota Ternate bersama 8 Kapus

“Dari dua perkara yang saat ini kami tangani sudah masuk tahap I, dan berkasnya sudah di kirim ke JPU Taliabu,” katanya.

Komang bilang, Reskrim masih menunggu berkas dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, jika berkas yang dikirim sudah dinyatakan lengkap, baru ditetapkan P21.

“Saat ini kita masih menunggu berkas dari pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Apa bila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap baru kita P21” terangnya. (Iky)

Berita Terkait

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula: Jaksa Disuap, Rakyat Menderita, Koruptor Kenyang
Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!
Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula
Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate
PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar
Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:57 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula: Jaksa Disuap, Rakyat Menderita, Koruptor Kenyang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:36 WIT

Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:40 WIT

Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:55 WIT

PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:42 WIT

Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Daerah

Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:55 WIT