RAKYATMU.COM – Seorang pria berinsial FHK (24 Tahun), Warga Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga cabuli anak di bawah umur.
Aksi tak senonoh itu terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024. Berdasarkan informasi yang dikantongi, anak yang dicabuli FHK masih berusia 4 Tahun.
Dugaan tersebut diketahui, saat korban menceritakan kepada keluarganya. Pihak keluarga langsung memanggil pelaku untuk mempertanyakan hal itu, namun pelaku pada awalnya tidak mengakui dan melawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari desakan keluarga, pelaku pun mengakui kesalahannya bahwa dirinya (pelaku) yang melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.
Atas pengakuan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2023), membenarkan bahwa pihaknya sudah menahan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk ditindaklanjuti.
“Tersangkanya sudah ditahan untuk kita proses lebih lanjut,” singkatnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo