RAKYATMU.COM – Ombudsman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) agar tidak mengabaikan atau melepas tangan Sekolah Swasta yang kuota siswanya belum memenuhi target.
Plt. Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir mengatakan, dalam ketentuan Permendikbud mewajibkan Dikbud untuk bertanggung jawab memenuhi jumlah kuota siswa sesuai dengan zonasi untuk Sekolah Swasta maupun Negeri.
“Dalam ketentuan itu mengisyaratkan Dikbud mengalihkan siswa yang lebih pada Sekolah Negeri ke Swasta agar dapat memenuhi kuota sesuai dengan yang ditargetkan,” kata Akmal di Kantor Ombudsman Maluku Utara pada Selasa (23/72024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Dikbud harus mengambil kebijakan pengalihan jumlah kuota siswa yang lebih pada Sekolah Negeri ke Sekolah Swasta agar rombel sekolah swasta juga terpenuhi sesuai dengan juknis yang diatur.
Lebih lanjut dia menyebutkan, pilihan sekolah adalah pilihan siswa dan keinginan orang tua, namun Dikbud memiliki peran untuk bisa mendistribusikan siswa sesuai dengan kebutuhan sekolah baik Swasta maupun Negeri. Karena Sekolah Swasta merupakan satuan pendidikan yang mesti diperhatikan.
“Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini mesti menjadi catatan khusus, karena banyak sekolah swasta yang tidak memenuhi kuota lantaran kurangnya minat, hal itu disebabkan adanya anggapan masyarakat terkait Sekolah Swasta tidak begitu baik, padahal semua sekolah sama dan memiliki peran yang sama,” terangnya.
“Dikbud mempunyai tanggung jawab meningkatkan kualitas Sekolah Swasta dengan memperbaiki manajemen pembelajaran dan distribusi guru secara merata, agar kedepan Sekolah Swasta juga lebih baik dan tidak dipandang sebelah mata. Kami meminta Dikbud mencari jalan keluar untuk mendorong pemerataan siswa di semua satuan pendidikan di Maluku Utara,” jelasnya mengakhiri. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo













