RAKYATMU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang tersisa 14 hari, maka Polres Kepulauan Sula melarang masyarakat menggelar pesta ronggeng dan pesta Miras. Polisi juga minta masyarakat tetap menjaga Kamtibmas.
Demikian dikatakan Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto usai pertemuan dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu membahas insiden pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai yang diduga dilakukan oleh oknum Tim Pendukung Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) saat melaksanakan kampanye di Desa Kabau Pantai, Selasa (12/11/2024).
Atas insiden tersebut, Kodrat Muh Hartanto mengaskan, pihak kepolisian akan memantau di setiap desa, sebab untuk sementara waktu Polres melarang masyarakat melakukan pesta ronggeng dan pesta minuman keras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku Kapolres Kepulauan Sula mengimbau bahwa menjaga Kamtibmas. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk sementara waktu kita tidak melaksanakan pesta joget,” terangnya.
Dia tegaskan lagi, Polres Kepulauan Sula tidak menerbitkan izin untuk kegiatan pesta ronggeng. Olehnya itu dia mengimbau kepada masyarakat menjaga Kamtibmas selama Pilkada berjalan.
“Agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ini berjalan aman lancar dan damai,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo