RAKYATMU.COM – Sultan Ternate yang juga sebagai anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Hidayat M. Sjah kembali menggelar reses di seputaran wilayah Kota Ternate hingga beberapa wilayah di daratan Pulau Halmahera. Tujuan dari reses tersebut untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam reses kali ini, Sultan Hidayat fokus menyerap aspirasi seputar RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, RUU tentang daerah kepulauan, serta pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan agenda pemilihan kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, hingga pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di daerah.
“Sedangkan hal lain di luar tugas komite I DPD RI, saya berkomitmen meneruskan kepada rekan senator saya di Komite II, III dan IV,” ujar Sultan Hidayat dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com, Kamis (26/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ini merupakan kewajiban konstitusional anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di daerah pemilihan. Nantinya, semua aspirasi masyarakat yang terserap akan dibahas dan diagregasikan dalam sidang-sidang DPD RI di ibukota negara.
Sebelumnya, reses yang digelar sejak Oktober hingga November 2024 menyasar warga di Halmahera Utara meliputi Kecamatan Kao, Malifut, Tobelo, hingga Galela atau 18 titik lokasi yang disambangi.
Kemudian dalam reses kedua yang diagendakan pada 12 Desember hingga 12 Januari 2024, akan menyasar masyarakat di Kecamatan Ternate Barat, kemudian Halmahera Barat, hingga Halmahera Selatan.
Lokasi yang akan menjadi lokasi titik reses kedua di antaranya Desa Toniku, Desa Tataleka, Desa Tauro, Desa Dodinga, Desa Sidangoli, Desa Jailolo, Desa Sahu, hingga Desa Gam Lamo dan Gam Ici di Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat.
Terkait persoalan krusial lain yang ditemukan di lapangan, menurut Sultan Hidayat, jika itu dapat diatasi oleh pemerintah daerah setempat, maka akan ditindaklanjuti berupa melayangkan surat atau nota dinas kepada pemda setempat, atau ke pemerintah provinsi hingga menteri yang berwenang.
Editor : Redaksi