Polisi Amankan Miras dan Pemilik di Kapal Barcelona, Kepulauan Sula

- Wartawan

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miras Jenis Cap Tikus yang Diamanakan Polisi. (Rakyatmu)

Miras Jenis Cap Tikus yang Diamanakan Polisi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang ditemukan di kapal motor (KM) Barcelona yang berlabuh di Pelabuhan Sanana. Selain Miras, polisi juga mengamankan pemilik barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA A.R. Taufik Hasbi melalui Anggota Humas Bripda Slamet Nur Kholik mengungkapkan Miras yang diamankan sebanyak delapan botol berukuran 1,5 liter dan dua kantong plastik berukuran besar.

BACA JUGA :  KPK Periksa Muhaimin Syarif dan Geledah Rumah Direktur PT Trimegah Bangun Persada 

“Dalam operasi pekat 1 2025, anggota mengamankan 8 botol 1,5 liter dan dua kantong besar,” paparnya, Rabu (26/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet menyebutkan, Miras tersebut berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara dan disita di kantin KM. Barcelona, pelabuhan sanana. Sementara pemilik Miras yang diamankan bernama Riko (27 tahun).

BACA JUGA :  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

“Pemilik Riko berumur 27 tahun telah diamankan di Polres Kepulauan Sula. Sedangkan Miras kami dapatkan di posisi kantin kapal,” ungkapnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk
Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan
Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana
JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Sabtu, 20 September 2025 - 09:28 WIT

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Kamis, 18 September 2025 - 10:18 WIT

Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Berita Terbaru