Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji, LCI: Mereka Penyelamat Ruang Hidup

- Wartawan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Adat Maba Sangaji di Ruang Staf Pelayanan Tahanan. (Rakyatmu)

Warga Adat Maba Sangaji di Ruang Staf Pelayanan Tahanan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Direktur Lingkar Cita Institute (LCI), Rusmin Hasan mendesak penegak hukum bebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan tambang. Kasus ini dilanjutkan sidang pada Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Rusmin menyebutkan, sejak ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2025 dalam kasus protes penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 16-17 April 2025 lalu, menurut dia mencederai prinsip human right atau Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya, minta Polda Tegakkan asas keadilan jangan main-main,” ingatnya.

Desakan bebaskan 11 warga, kata dia, karena mereka berupaya menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan bentuk dari menjaga masa depan ekologis Kabupaten Halmahera Timur. Ia mengatakan tindakan Polda Maluku Utara bentuk dari melemahkan peran masyarakat adat  menjaga lingkungan dan membela hak tanah.

“Hemat saya, tindakan demonstrasi terhadap PT. Position itu, bukanlah tindakan premanisme. Justru dilakukan oleh korporasi, dan dibiarkan oleh aparat. Pembiaran terhadap kejahatan itu bagian dari kejahatan dan tindakan premanisme yang sebenarnya,” Ungkapnya.

Ia mengungkapkan, warga Kabupaten Halmahera Timur sudah lama tersiksa atas eksploitasi pertambangan Nikel skala besar yang saat ini sedang meluluhlantakkan pulau-pulau kecil, pesisir dan daerah-daerah aliran sungai dan menimbulkan ruang hidup masyarakat.

BACA JUGA :  Weda Utara Siap Menangkan Elang-Rahim di Pilkada Halmahera Tengah  

Bentuk potret 11 warga tersebut, lantaran amburadulnya tata ruang yang tidak mempertimbangkan masa depan generasi dan infrastruktur ekologis. ”Sehingga, saya mendesak Polda Maluku Utara secepatnya bebaskan 11 warga masyarakat maba sangaji demi tegaknya prinsip keadilan,” tandasnya.

“Saya tegaskan kapolda Maluku Utara bahwa menolak tambang bukan kriminal. Itu, bentuk dari membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi adalah hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional kita. Itu dalil, rasional hukumnya,” terangnya. (**)

Penulis : Mirzan

Editor : Diman

Berita Terkait

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah
Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender
Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya
Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman
Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’
Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:53 WIT

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Selasa, 30 September 2025 - 18:57 WIT

Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’

Selasa, 30 September 2025 - 11:39 WIT

Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 19:32 WIT

Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Program MBG di SD Inpres Bobong

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT