Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang petugas Panwas Desa bernama Hamsa Masuku yang terjadi di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal dilakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 orang pelaku dengan inisial HM, IU, MG, ZU, AF, DB, OGD, HY, I, S itu diduga dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH)

Kasus tersebut bermula ketika Hamsa Masuku melarang tim Paslon FAM-SAH agar tidak melakukan acara pesta joget usai melakukan kampanye. Pasalnya, tidak ada izin resmi yang memperbolehkan adanya acara joget tersebut.

Dari situ, Hamsa Masuku lantas dikeroyok oleh sejumlah tim Paslon FAM-SAH usai dirinya berbicara menggunakan mic melarang dilakukan pesta joget. Kasus tersebut terjadi pada 11 November tahun 2024 bulan kemarin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Meskipun begitu, sebelum gelar perkara dan penetapan tersangka, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA :  Gerakan Ganjar Maluku Utara Konsolidasi Kemenangan Pilpres 2024 di 10 Kabupaten dan Kota

“Kita tinggal menunggu saja, karena satu orang saksi sudah direncanakan untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Desember 2024, dan selanjutnya akan dilakukan penyusunan berkas untuk penetapan tersangkanya,” tandasnya, Selasa (3/12/2024).

Sekadar informasi, sejauh ini penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula telah meminta keterangan terhadap 10 saksi yang juga diduga merupakan pelaku pengroyokan tersebut, sehingga dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru