Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’

- Wartawan

Selasa, 30 September 2025 - 18:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Anggota DPRD Pulau Taliabu dari Fraksi PKD Keluar dari Ruang Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P TA 2025. (Rakyatmu)

Suasana Anggota DPRD Pulau Taliabu dari Fraksi PKD Keluar dari Ruang Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P TA 2025. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang rapat paripurna dengan agenda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/09/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu dalam rapat paripurna yang dinilai sangat penting dan strategis.

Ketua Fraksi PKD, Hadiran Djamali, menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah dan wakilnya merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Taliabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fraksi PKD memutuskan walk out karena kami menilai paripurna pengesahan APBD Perubahan adalah forum penting yang semestinya dihadiri langsung oleh Bupati maupun Wakil Bupati. Kehadiran mereka bukan hanya soal formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab politik terhadap rakyat,” tegas Hadiran Djamali.

Fraksi PKD menegaskan, sikap  ini memiliki dasar hukum yang jelas. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa kepala daerah wajib memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD kepada DPRD.

BACA JUGA :  Asyik Nongkrong di Kafe, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Kota Ternate 

Sementara itu, Pasal 65 ayat (2) huruf b menegaskan kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Lebih jauh, Pasal 311 ayat (1) UU 23/2014 menegaskan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah merupakan syarat mutlak sebelum rancangan perda ditetapkan.

Dengan demikian, absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam paripurna dianggap melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini jelas melawan undang-undang. Kehadiran kepala daerah tidak bisa digantikan oleh Sekda atau pejabat lainnya. Karena persetujuan APBD adalah ranah eksekutif dan legislatif secara langsung, bukan oleh birokrasi,” tegasnya.

Fraksi PKD juga menilai absennya kepala daerah dalam forum penting seperti paripurna APBD-P menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu Minta Dero dan Ode Jujur Soal Pinjaman Rp115 Miliar

“Kalau APBD-P dipaksakan disahkan tanpa kehadiran kepala daerah, maka seluruh prosesnya cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Bahkan, bisa menjadi temuan hukum karena melanggar UU 23/2014,” tandasnya.

Dengan sikap keras ini, PKD menegaskan bahwa walk out bukan sekadar aksi politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan rakyat Taliabu.

Sementara itu kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Gafarudin saat di konfirmasi membenarkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati sedang berada di luar daerah

“Ibu bupati sedang dalam perjalanan dinas, mengikuti rapat di Kemendagri sementara pak wakil  sedang ada kegiatan dengan KPK di Ternate, berangkat kemarin, panggilannya mendadak, seharusnya tidak ada agenda tersebut akan tetapi pak wakil di panggil harus ada keterwakilan kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk menghadiri kegiatan tersebut,” terangnya.  (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT