RAKYATMU.COM – Proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang dikerjakan PT. Wijaya Karya (WIKA) diduga melanggar aturan. Pasalnya, proyek dengan nilai Rp173 Miliar tersebut disinyalir belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan material penimbunan pembangunan RSUD Bobong yang diambil dari Galian C juga diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan batuan.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.
Ketentuan tersebut mengatur dalam pasal 24 PP 16/2021 bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG. Kemudian pasal 115 PP 16/2021: bagi siapa yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika merujuk pada UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 46 bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sedangkan proyek yang mengambil material untuk kegiatan penimbunan dari galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009), yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kontraktor atau pihak yang menggunakan material dapat dijerat sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun dikonfirmasi mengatakan, pembangunan rumah sakit yang dikerjakan oleh perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, pada awal membangun RSUD Bobong, berlokasi di Alun-alun diduga belum mengantongi izin PBG.
“Tetapi kami akan melakukan pengecekan kembali, karena informasinya mereka baru melakukan pengurusan izin, tapi itu belum pasti,” tandas Budi, sapaan akrabnya, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, politisi PDIP itu juga menyoroti material penimbunan pembangunan RSUD Bobong yang diambil dari Galian C. Sebab, menurut Budi, Galian C di Pulau Taliabu rata-rata belum mengantongi izin usaha pertambangan batuan.
“Seharusnya PT WIKA mengurus izin khusus yaitu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), untuk keperluan pembangunan RSUD Bobong, agar proyek tersebut dibangun sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pintanya.
Sementara Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Ngatemin dalam klarifilasinya melalui email yang diterima redaksi rakyatmu.com pada Senin (29/9/2025), berdalil bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Proses perizinan PBG telah diajukan sejak adanya perubahan lokasi ke Alun-Alun Kota Bobong.
Menurut dia, pekerjaan berjalan berdasarkan Surat Izin PBG Sementara tertanggal 5 Agustus 2025 sambil menunggu penerbitan dokumen PBG final dari Pemerintah Daerah. Papan Informasi Proyek telah terpasang sejak Juni 2025, sedangkan Papan Informasi PBG akan dipasang setelah izin final diterbitkan.
Terkait pasokan material timbunan, kata dia, perseroan senantiasa mengutamakan pemberdayaan UMKM lokal yang telah memiliki izin usaha serta dokumen administrasi resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat sekaligus memastikan legalitas dan transparansi.
Lebih lanjut pihaknya berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap regulasi, integritas, serta profesionalitas dalam penyelesaian proyek RSUD Bobong, sehingga proyek strategis ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Pulau Taliabu dan sekitarnya. (**)
Penulis : Ikhy
Editor : Diman