Sekda Kota Ternate: Izin Operasional Pengelolaan Sampah Medis dalam Proses

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 11:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Mauku Utara sedang memproses izin operasional insenerator untuk membakar limbah medis dari fasilitas kesehatan (Faskes) di rumah sakit maupun Puskesmas dan Faskes lain.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan sampah/limbah medis ini sudah jadi pembahasan, namun dari Dinas Kesehatan dan DLH terbentur dengan izin operasional. Dia mengakui, pernyataan dari Komisi III DPRD Kota Ternate itu sesuai dengan kondisi yang dihadapi Pemkot Ternate saat ini.

“Saat ini Pemerintah Kota lagi mengupayakan agar sesegera mungkin melakukan kepengurusan operasional. Karena problem insenerator sekarang itu tidak ada izin operasional,” katanya, pada Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu Rizal berharap, agar secepatnya OPD teknis baik DLH maupun Dinas Kesehatan bersinergi untuk melakukan kepengurusan. Bahkan, dalam beberapa waktu lalu Sekda telah mengundang rapat kedua OPD baik DLH maupun Dinkes.

“Substansi rapat itu saya meminta agar hal ini segera diselesaikan, dengan melakukan kepengurusan proses izin-izinnya. Karena insenerator ini hal urgen yang penting untuk bisa mengatasi limbah medis melalui proses pembakaran menggunakan insenerator,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Dikatakan Sekda, mestinya izin pengoperasian insenerator ini jauh sebelumnya sudah harus diurus. Selain itu Riza menyebutkan, untuk menghindari biaya operasional kepada fasilitas kesehatan, sehingga pihaknya mengambil keputusan jika dioperasikan maka operasional itu tidak membebani kepada Faskes, tapi ditampung dalam bentuk kegiatan di Dinas Kesehatan untuk membiayai operasional  dari pengoperasioan insenerator tersebut.

“Kalau izinnya selesai maka hitungan retribusi yang dikenakan ke Faskes untuk pemanfaatan insenerator tersebut nanti dapat disesuaikan dengan Perda, sehingga nilai satuan kubik dari operasional dapat dihitung. Karena hal ini juga akan memberikan dampak kepada PAD yang cukup besar, kita kehilangan PAD itu karena belum ada regulasi,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan rapat dengan DLH dan Dinas Kesehatan tersebut, dimana progres kepengurusannya saat ini telah ditampung anggaran 300 juta dalam APBD-Perubahan 2025. “Meskipun nanti kepengurusannya sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup itu melebihi itu, namun sisanya kita akan ditampung di APBD 2026, tapi 300 juta ini kita sudah akan memulai tahapan-tahapan sampai izin dikeluarkan,” tandasnya

BACA JUGA :  4 Warga Maluku Utara Dampak Konflik Tiba di Ternate, Salah Satunya Marga Kasuba

Sambil menunggu proses izinnya dikeluarkan kata Sekda, pihaknya meminta agar operasional insenerator tersebut untuk sementara dihentikan.

“Saya juga sudah minta gambaran dari Kadis Kesehatan bagaimana dengan limbah yang ada ini, namun kalau sampai ada tumpukan maka mungkin Dinas Kesehatan mengambil langkah tanpa ada pungutan, tapi membantu untuk membakar tapi jangan pungutan,” kata Sekda.

Lanjutnya, pungutan ini jadi ikhtiar dari BPK agar tidak dilakukan, disebabkan izin yang belum ada. Kalau sudah dikantongi izinnya baru melakukan pungutan. Apalagi menurut Sekda, pengelolaan sampah medis ini jadi salah satu sumber pendapatan yang menjanjikan dalam mendongkrak PAD.

Dia mengapresiasi, atensi dan ikhtiar yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Ternate. “Kami juga membutuhkan dukungan dari DPRD, sehingga dari pengurusan awal ini sampai di tahun depan mendapat dukungan tambahan anggaran lagi untuk pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” terangnya. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT