RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ternate Burhanuddin Abdul Kader menanggapi keluhan warga soal anak dibawah umur berjualan di Traffic Light (lampu merah). Kata dia, pihanya sudah melakukan penertiban sejak tahun 2023 hingga 2024 bersama Satpol-PP, pemerintahan kelurahan dan kecamatan.
“Namun Anak-anak ini kembali berjualan ketika ada celah kelonggaran dari penertiban. Jadi meski sudah ditertibkan, mereka tetap turun ke jalan,” ujar Burhanuddin, Rabu (24/9/2025).
Burhanuddin menambahkan, pelibatan pihak kelurahan dan kecamatan bertujuan untuk menelusuri domisili anak-anak tersebut. Hasil pendataan, sebagian diantaranya berdomisili di Kalumata, Kayu Merah, hingga Jati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai penertiban, Dinsos biasanya membawa anak-anak tersebut ke kantor untuk dilakukan asesmen. Dari hasil asesmen, faktor ekonomi menjadi penyebab utama mereka terpaksa berjualan.
“Setelah ditanyakan, ternyata faktor ekonomi keluarga dan beban orang tua terlalu besar sehingga anak-anak ini harus ikut membantu mencari nafkah,” ungkapnya.
Meski begitu, Burhanuddin menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur jelas dilarang undang-undang. Karena itu, ia berharap orang tua tidak menjadikan anak sebagai penopang ekonomi keluarga.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penanganan komprehensif dan kolaboratif semua pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap masalah ini ditangani secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaktur













