Disnaker Kota Ternate Catat 27 Kasus pada Triwulan III tahun 2025

- Wartawan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mencatat sebanyak 27 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi sepanjang Triwulan III tahun 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto, saat ditemui di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (7/8/2025).

Menurut Erwin, angka tersebut menunjukkan tren yang relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 60 kasus PHK. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya langsung diproses. Ada yang masih dalam tahap penangguhan, ada yang masuk ke proses bipartit, dan lainnya telah mencapai kesepakatan pembayaran,” ujarnya.

Dari 60 kasus PHK pada tahun 2024, sekitar 75 persen berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Untuk tahun 2025, hingga akhir triwulan ketiga, Disnaker mencatat 27 kasus PHK, di mana 10 di antaranya telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama (PB), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan penangguhan.

“Rata-rata proses penyelesaian berlangsung selama satu bulan,” tambahnya.

Erwin menjelaskan, penyebab utama PHK di Kota Ternate sebagian besar dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan, serta persoalan seputar penuntutan hak pekerja kontrak. Sejumlah kasus juga muncul akibat kesalahpahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Fokuskan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih

“Masih ada perusahaan yang menganggap pekerja kontrak tidak perlu diberikan kompensasi setelah kontraknya berakhir. Padahal dalam regulasi terbaru, pekerja kontrak tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela juga tercatat melakukan penuntutan hak.

“Karyawan yang resign dan pindah ke perusahaan lain tetap memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami berupaya memfasilitasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pemkot Ternate Cairkan TPP ASN, Sekda: Ini Komitmen Wali Kota
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:50 WIT

Pemkot Ternate Cairkan TPP ASN, Sekda: Ini Komitmen Wali Kota

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru