Disnaker Kota Ternate Catat 27 Kasus pada Triwulan III tahun 2025

- Wartawan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mencatat sebanyak 27 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi sepanjang Triwulan III tahun 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto, saat ditemui di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (7/8/2025).

Menurut Erwin, angka tersebut menunjukkan tren yang relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 60 kasus PHK. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya langsung diproses. Ada yang masih dalam tahap penangguhan, ada yang masuk ke proses bipartit, dan lainnya telah mencapai kesepakatan pembayaran,” ujarnya.

Dari 60 kasus PHK pada tahun 2024, sekitar 75 persen berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Untuk tahun 2025, hingga akhir triwulan ketiga, Disnaker mencatat 27 kasus PHK, di mana 10 di antaranya telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama (PB), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan penangguhan.

“Rata-rata proses penyelesaian berlangsung selama satu bulan,” tambahnya.

Erwin menjelaskan, penyebab utama PHK di Kota Ternate sebagian besar dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan, serta persoalan seputar penuntutan hak pekerja kontrak. Sejumlah kasus juga muncul akibat kesalahpahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru.

BACA JUGA :  Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD

“Masih ada perusahaan yang menganggap pekerja kontrak tidak perlu diberikan kompensasi setelah kontraknya berakhir. Padahal dalam regulasi terbaru, pekerja kontrak tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela juga tercatat melakukan penuntutan hak.

“Karyawan yang resign dan pindah ke perusahaan lain tetap memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami berupaya memfasilitasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Puluhan Pejabat Kota Ternate Dilantik, M. Ismir Jadi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM
Masyarakat Bangun Jembatan Secara Swadaya, Pemda Taliabu Dinilai Abai
Tidak Sekadar Pendampingan, YBH Kapita Sula Kawal Hak Klien Secara Total
Pojok Pajak BP2RD Dorong PAD Kota Ternate  
BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II
Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri
BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026
Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:02 WIT

Puluhan Pejabat Kota Ternate Dilantik, M. Ismir Jadi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM

Selasa, 21 April 2026 - 22:45 WIT

Tidak Sekadar Pendampingan, YBH Kapita Sula Kawal Hak Klien Secara Total

Selasa, 21 April 2026 - 13:08 WIT

Pojok Pajak BP2RD Dorong PAD Kota Ternate  

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIT

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIT

Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri

Kamis, 16 April 2026 - 12:08 WIT

BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Berita Terbaru