RAKYATMU.COM – Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara Salshabilla Mus sering dikabarkan hilang dari tempat tugas. Agar warga tidak panik, Koordinator Front Pemuda Taliabu (FPT) Lifinus Setu menyarankan Bupati segera mengambil cuti melahirkan.
Menurut Lifinus, jabatan kepala daerah merupakan amanah publik yang menuntut kepatuhan terhadap prinsip good governance, bukan pengelolaan yang bergantung pada kondisi pribadi pejabat.
“Kalau kepala daerah sedang melahirkan, seharusnya mengambil cuti sementara. Itu bukan hanya hak pribadi, tapi juga tanggung jawab publik agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif,” tegas Lifinus, Sabtu (25/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lifinus menekankan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh dijalankan secara personal. Ketika kepala daerah berhalangan sementara, peraturan telah mengatur mekanisme penyerahan tugas kepada wakil kepala daerah atau pejabat pelaksana harian (Plh) untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Etika publik itu bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal keteladanan dan disiplin dalam sistem pemerintahan. Kalau kepala daerah berhalangan, sistem harus tetap berjalan, bukan berhenti,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas dalam kondisi melahirkan justru berpotensi mengganggu efektivitas administrasi pemerintahan dan menciptakan kesan bahwa birokrasi dikelola secara personal, bukan institusional.
Disentil terkait dasar hukum, Lifinus menyebutkan bahwa dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur kepala daerah yang berhalangan sementara dapat menyerahkan kewenangannya kepada wakil kepala daerah.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menegaskan hak cuti melahirkan bagi pejabat perempuan yang secara prinsip etika juga berlaku bagi pejabat publik.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut agar penyelenggara pemerintahan memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan, apapun kondisi pribadi pejabatnya.
“Cuti melahirkan adalah bagian dari sistem administrasi yang sehat. Itu bentuk tanggung jawab, bukan pengabaian tugas,” jelas Lifinus.
Lifinus mencontohkan bahwa praktik serupa pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Indah Putri Indriani, yang pada tahun 2021 mengambil cuti melahirkan secara resmi selama beberapa minggu.
“Selama masa cuti, seluruh kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati Budiman Hakim Basri sebagai Pelaksana Harian (Plh),” tuturnya.
Langkah tersebut, kata Lifinus, menunjukkan teladan etika birokrasi dan profesionalisme pejabat publik perempuan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
“Bupati Luwu Timur waktu itu justru dipuji karena tertib administrasi dan menghormati etika publik. Itu contoh yang baik dan seharusnya diikuti kepala daerah lain,” tambahnya.
Menurutnya, contoh seperti itu menjadi cermin bahwa menjalankan mekanisme cuti bukan tanda kelemahan, melainkan penghormatan terhadap sistem dan publik.
Lifinus menilai bahwa pengabaian terhadap mekanisme cuti dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme pemerintah daerah.
Karena itu, Ia meminta agar setiap pejabat publik, terutama kepala daerah, menjadi teladan dalam menaati norma hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan.
“Urusan pribadi dan jabatan publik harus dipisahkan. Pemerintahan yang baik hanya bisa berjalan kalau dijalankan dengan disiplin sistem, bukan bergantung pada figur,” tutupnya. (Ikhy)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman













