PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

- Wartawan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ailansi Gempur Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Halmahera Utara. (Istimewa/RakyatMu)

Ailansi Gempur Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Halmahera Utara. (Istimewa/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga belum melunasi gaji karyawan dan sejumlah vendor di tiga suku adat di Kao, yakni Isam, Pagu dan Boeng.

PT NHM yang dipimpin Robert Nitiyudo Wachjo ini menunggak hak tenaga kerja selama 35 bulan dan utang di vendor dari tahun 2023 hingga 2026. Persoalan tersebut mencuat dalam aksi Ailansi Gempur (Gerakan menagih utang real) di depan Kantor DPRD Halut, Rabu (26/8/2026).

“Kita datang di DPR itu karena menuntut enam poin. Enam poin itu di dalamnya apa yang dilakukan Haji Robert selama ini. Di wilayah sini mulai dari hak karyawan yang tidak diberikan dengan baik. Kemudian para vendor pe utang-utang,” ungkap Kepala Suku Isam/Pagu, Tubol Ma Lamok, Afrida Erna Ngato kepada media, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Afrida juga menyinggung kebijakan NHM yang dinilai selama ini melibatkan sejumlah pihak yang mengatasnamakan kepala suku.

“Selama ini juga Haji Robert menggunakan sekelompok orang mengatasnamakan mereka adalah kepala suku. Padahal mereka tidak punya legitimasi rakyat. Mereka hanya dijadikan sebagai kacungnya NHM, bekerja sama dengan NHM punya bisnis besi tua dan segala macam,” cecarnya.

BACA JUGA :  Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara

“Lembaga adat kan bukan mengurus yang begitu. Lembaga adat itu mengurus identitas, bahasa, budaya, norma-norma adat yang terancam punah, wilayah adat yang harus dijaga, bukan bekerja sama dengan korporasi, berinvestasi lagi di dalam mengurus besi itu, lalu kalau ada demo itu mereka yang menghadang,” sambungnya.

Ia lantas menegaskan, keterlibatan mereka dalam aksi tidak terlepas dari persoalan yang menyangkut masyarakat adat. Menurutnya, karyawan maupun vendor yang terdampak persoalan dengan NHM merupakan bagian dari masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Kenapa torang (kami) juga ikut? karena vendor, karyawan itu semua kan anak-anak adat. Dan selain itu, DPRD selama ini tidak pernah menghasilkan produk hukum mengenai hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Informasi lain yang diterima menyebutkan, NHM telah menunggak hingga 35 bulan gaji karyawan dari suku Isam. Sebelumnya, karyawan biasa menerima gaji secara utuh sekitar Rp 6 juta per bulan.

BACA JUGA :  Transformasi Pelayanan Publik, Dinas Sosial Kota Ternate, Hadir Lebih Dekat, Cepat dan Manusiawi

Namun, belakangan pembayaran disebut tidak lagi penuh, dengan nominal yang diterima hanya sekitar Rp2,5 juta, bahkan ada Rp1,5 juta.

Tak hanya persoalan gaji, karyawan yang mengajukan pensiun juga disebut telah beberapa kali ditolak. Sementara itu, hak gaji karyawan yang telah memasuki masa pensiun hingga kini dikabarkan belum dibayarkan.

Perkara tunggakan hak karyawan ini bahkan sudah pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Namun, hingga kini laporan yang diadukan tak ada progres.

“Masalah ini kita sudah laporkan ke Dinas Disnakertrans karena masuk pidana naker (tenaga kerja), namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” ucap sumber yang namanya enggan disebutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT NHM terkait dugaan tunggak gaji karyawan dan vendor yang disampaikan Aliansi Gempur. Redaksi masih berupaya hubungi PT NHM, agar hal ini diketahui secara terang serta tidak menimbulkan spekulasi di mata publik. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah
Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG
DLH Kota Ternate Siapkan Petugas Kebersihan, Angkut Sampah Selama Pelaksanaan JKPI
Ruang Kedatangan Kontingen Rakernas JKPI di Bandara Babullah​ Tematik ‘Ternate Kota Rempah’
Sukseskan Rakernas JKPI, Satpol PP Ternate Tertibkan Kawasan Publik

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:28 WIT

DLH Kota Ternate Siapkan Petugas Kebersihan, Angkut Sampah Selama Pelaksanaan JKPI

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:42 WIT

Ruang Kedatangan Kontingen Rakernas JKPI di Bandara Babullah​ Tematik ‘Ternate Kota Rempah’

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:33 WIT

Sukseskan Rakernas JKPI, Satpol PP Ternate Tertibkan Kawasan Publik

Berita Terbaru

Ailansi Gempur Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Halmahera Utara. (Istimewa/RakyatMu)

Daerah

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:09 WIT