Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

- Wartawan

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurkholis Lamaau

(Jurnalis & Pegiat Lingkungan)

Asap hitam pekat membumbung dari tumpukan ban bekas di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Senin, 31 Agustus 2026. Api dilaporkan menyala hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi peristiwa persis di sekitar Pos 6, Kilometer 12-13, tepat di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Salah satu karyawan IWIP yang bekerja sebagai driver dump truk, kepada saya, menyebut awalnya lokasi itu bebas diakses warga. Mereka masuk untuk membeli ban bekas yang dijual oleh oknum karyawan seharga Rp 100.000.

Kini, lokasi yang dikelilingi pagar beton dan kawat berduri itu dijaga ketat personel TNI dan security. Warga tidak lagi bebas masuk. Sejauh ini, polisi masih terus menyelidiki, mencari tahu penyebab dari insiden tersebut.

Jelas, ini bukan insiden biasa. Bahan yang terbakar itu memiliki kandungan partikel debu mikro PM2.5 dan PM10, yang dapat masuk ke dalam saluran pernapasan tanpa kita sadari. Satuan ukuran untuk partikel polusi udara ini, secara umum menjadi rujukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melihat Indeks Kualitas Udara (IKU).

BACA JUGA :  DPRD Kuat, Rakyat Berdaulat

Selain itu, terdapat juga Senyawa Organik Volatile (VOC): gas kimia reaktif yang mencemari udara. Kemudian Hidrokarbon Aromatik Polisiklik (PAH): senyawa kimia beracun bersifat karinogenik yang dapat memicu risiko kanker.

Pemerintah daerah sempat mencatat wilayah Weda Tengah mengalami penurunan IKU dari sekitar 70 menjadi 60. Tapi angka itu dianggap masih dalam kategori “sedang” menurut standar nasional.

Indonesia memang menetapkan batas rata-rata tahunan untuk partikel PM2.5 sebesar 15 mikrogram permeter kubik. Tapi pedoman dari WHO justru menetapkan batas yang jauh lebih ketat, yaitu 5 mikrogram permeter kubik.

Namun sebagian pejabat di lingkup DLH Halmahera Tengah malah menyebut meningkatnya jumlah kendaraan pekerja sebagai salah satu faktor, yang mempengaruhi penurunan kualitas udara.

Padahal untuk kawasan industri idealnya perlu juga diukur secara spesifik kadar black carbon, paparan logam berat seperti Hi, Hg, As, Pb, Cd, Cr, hingga Cr IV. Kemudian kadar polutan industri metalurgi seperti H2S, VOC, dan PAH.

Jika secara spesifik dikatakan terjadi peningkatan pada PM2.5 dan PM10, misalnya, perlu dibedah lagi, PM2.5 berapa? PM10 berapa, dan seterusnya.

BACA JUGA :  Risalah Hidup

DLH memang rutin melakukan pengukuran kualitas udara. Tapi itu dilaksanakan di luar kawasan industri, dengan dalih mewakili beberapa kondisi sekaligus, seperti areal padat penduduk dan padat kendaraan.

Tapi pendekatan itu perlu mempertimbangkan faktor lain. Misalnya arah angin, jarak dari sumber polusi, serta topografi wilayah. Tanpa memperhitungan faktor-faktor tersebut, hasil pengukuran berisiko tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi udara yang sebenarnya.

Masalahnya, stasiun pemantauan kualitas udara yang dapat diakses publik di Maluku Utara hanya di Kota Ternate. Itu berarti, kualitas udara di kawasan industri yang tidak terpantau secara terbuka dan real time membuat kita sulit memastikan, sejauh mana aktivitas industri mempengaruhi kualitas udara.

Bagi warga yang tinggal berdekatan dengan kawasan industri, ini bukan sekadar persoalan angka, tapi menyangkut hak hidup yang sehat. Jadi menurut saya, IWIP ini sudah seharusnya diberi sanksi berat. Bila perlu ditutup! Karena tidak memberikan dampak apa-apa kecuali penyakit, merusak lingkungan hidup mencakup daratan, hutan, mencemari sungai, laut, hingga udara. (**)

Berita Terkait

Pajak, Kemerdekaan dan Harga Sebuah Kota
Waris Pundak, Waris Tanah
Menatap Langit dari Pundak Papa
DPRD Kuat, Rakyat Berdaulat
Memudarnya Kharismatik di Era Postrush
Dugaan Keterlibatan Oknum Plt. Kepala Dinas Kepulauan Sula dalam Korupsi BTT Sula
Citra Kejari Sula Dipertaruhkan dalam Kasus Korupsi BTT
Proyek Strategis, Derita Sistematis

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIT

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:44 WIT

Pajak, Kemerdekaan dan Harga Sebuah Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIT

Waris Pundak, Waris Tanah

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:10 WIT

Menatap Langit dari Pundak Papa

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:17 WIT

DPRD Kuat, Rakyat Berdaulat

Rabu, 26 November 2025 - 13:12 WIT

Memudarnya Kharismatik di Era Postrush

Kamis, 6 November 2025 - 18:52 WIT

Dugaan Keterlibatan Oknum Plt. Kepala Dinas Kepulauan Sula dalam Korupsi BTT Sula

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:52 WIT

Citra Kejari Sula Dipertaruhkan dalam Kasus Korupsi BTT

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT