Dugaan Keterlibatan Oknum Plt. Kepala Dinas Kepulauan Sula dalam Korupsi BTT Sula

- Wartawan

Kamis, 6 November 2025 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkarnain Yoisangadji

Opini Hukum

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

I. FAKTA HUKUM

Fakta hukum pada kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) pada Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk penanganan Covid-19 yang melibatkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula berinisial S.A berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pertanggungjawaban anggaran. Terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijke daad), baik dari aspek administratif maupun substansi pengelolaan keuangan daerah.

Terdapat perbedaan signifikan antara hasil kajian Farmasi Dinas Kesehatan yang menyebutkan kebutuhan (BMHP) hanya Rp2 miliar dengan realisasi pencairan anggaran sebesar Rp5 miliar. Pencairan itu dilakukan tanpa dokumen yang sah secara administratif karena hanya berdasarkan review Inspektorat dan surat permohonan dari Plt. Kadinkes Kepulauan Suka berinisial S.A., yang oleh ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinyatakan cacat administrasi. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan untuk mengarahkan pencairan dana di luar ketentuan.

Pada proses penerimaan barang juga tidak sesuai aturan. (BMHP) itu baru tiba pada bulan Februari 2022 dan telah melewati batas waktu 60 hari kalender, namun tetap diterima tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan perhitungan barang. Bahkan, (BAST) ditandatangani secara tidak sah karena dilakukan jauh setelah barang diterima dan atas perintah oknum Plt. Kadinkes Kepulauan Sula berinisial S.A. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa S.A secara sadar menggunakan jabatannya untuk merekayasa dokumen dan memanipulasi prosedur administratif.

II. PERTANYAAN HUKUM

1. Apakah tindakan oknum Plt. Kadinkes Kepulauan Sula, S.A., dalam proses pencairan, penerimaan barang dan distribusi (BMHP) untuk Covid-19 mengandung unsur perbuatan melawan hukum?

2. Apakah tindakan oknum Plt. Kadinkes Kepulauan Sula, S.A dalam proses pencairan, penerimaan barang dan distribusi (BMHP) untuk Covid-19 melanggar UU Tipikor?

III. ANALISIS HUKUM

1. Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 (KUHP) menyatakan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan S.A. jelas melampaui batas kewenangan administratif. Ia secara sadar menggunakan jabatannya untuk mengarahkan pencairan dana di luar ketentuan, tanpa dasar hukum yang sah. Perbuatan ini bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang disengaja (abuse of power), sebagaimana unsur Pasal 3 UU Tipikor. Tindakan seperti ini adalah bentuk nyata dari penggunaan jabatan publik untuk tujuan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan publik (Masyarakat Sula).

BACA JUGA :  Nelayan Dalam Pusaran Perubahan Ekologi

Dalam hal ini berlaku asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali), yang berarti setiap perbuatan baru dapat dipidana apabila telah diatur sebelumnya dalam undang-undang. S.A., secara nyata bertindak di luar kewenangan yang diberikan undang-undang, sehingga melanggar asas legalitas dan memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.

3. Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Wederrechtelijke Daad)

Bahwa perbuatan A.S dapat dilihat dari dua aspek perbuatan “melawan hukum” baik secara formil, karena melanggar mekanisme hukum pengelolaan keuangan negara. Secara materiil, karena bertentangan dengan asas kepatutan, kejujuran, dan akuntabilitas pejabat publik. Tindakan ini menggambarkan pola korupsi administratif yang terstruktur, di mana pelanggaran prosedur digunakan untuk menutupi motif penyalahgunaan kekuasaan. Perbuatan ini bertentangan pula dengan asas kepastian hukum, yang menuntut agar setiap tindakan pejabat publik dilakukan berdasarkan norma hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap asas ini memperkuat sifat (wederrechtelijke daad) perbuatan “melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi.

4. Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain

Perbedaan mencolok antara kebutuhan riil (Rp2 miliar) dan realisasi anggaran (Rp5 miliar) merupakan bukti adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selisih dana tersebut merupakan indikasi kuat telah terjadi pengalihan atau penyimpangan dana publik yang menguntungkan pihak tertentu. Jika terbukti dana itu dinikmati oleh S.A. atau pihak yang terlibat, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terpenuhi secara sempurna.

Hal ini sejalan dengan asas pertanggungjawaban pidana yang menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya sendiri. Tidak ada alasan pembenaran bagi pejabat publik yang dengan sadar memperkaya diri melalui jabatannya.

5. Unsur Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara

“Proses pencairan”, penerimaan barang” dan “distribusi” tanpa dasar hukum yang mana pelaksanaan pengadaan yang cacat administrasi menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara. Uang negara telah dikeluarkan tanpa barang dan prosedur yang sah. Dengan demikian, dugaan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi baik secara formil maupun materiil. Karena kerugian telah nyata terjadi, maka penggunaan instrumen pidana adalah langkah yang tepat dan proporsional.

6. Unsur Penyertaan (Deelneming)

Jika dalam proses ini terdapat pihak lain yang turut membantu, menyuruh, atau menyetujui tindakan S.A., maka mereka pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korupsi bukan hanya kejahatan individu, melainkan hasil dari kolaborasi kekuasaan yang disalahgunakan. Dalam penerapannya, hal ini mencerminkan asas (equality before the law), yang berarti setiap orang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Maka, siapapun yang turut serta dalam perbuatan korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.

7. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Asas (geen straf zonder schuld) “tiada pidana tanpa kesalahan” substansinya seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa ada unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) terhadap dirinya. Dalam kasus ini, tindakan diduga S.A. menunjukkan adanya kesengajaan yang terencana untuk memanipulasi prosedur keuangan daerah, unsur “kesalahan” (mens rea) terpenuhi secara nyata, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat hindari.

BACA JUGA :  DP3A Kepulauan Sula Dampingi Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung

IV. PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan keseluruhan fakta dan norma hukum, perbuatan S.A., bukan sekadar pelanggaran administratif, juga dugaan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan “niat jahat” (mens rea) Ia menggunakan jabatan publik untuk mengarahkan kebijakan keuangan secara pribadi, memanipulasi dokumen, dan mengakibatkan kerugian negara. Perbuatannya memenuhi seluruh unsur Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penegakan hukum terhadap S.A. harus mencerminkan keadilan yang nyata.

Tindakan S.A, menunjukkan penyimpangan struktural dalam birokrasi daerah Kepulauan Sula, dimana kekuasaan administratif digunakan sebagai alat untuk mengakses dana publik secara tidak sah. Pembiaran terhadap perbuatan semacam ini tidak hanya merusak tata kelola keuangan daerah, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah pemerintah Kepulauan Suka.

V. KEADILAN

Dalam penerapan “keadilan”, terhadap dugaan korupsi (BTT). proses hukum dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keadilan dalam perkara ini berarti memastikan bahwa setiap rupiah dana publik yang diselewengkan tidak hanya diusut, tetapi juga bahwa pelaku diproses secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VI. KEPASTIAN HUKUM

Penting kiranya “Kepastian Hukum”, dalam kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan secara konsisten, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepastian hukum memastikan bahwa setiap tindakan korupsi, termasuk penyalahgunaan dana (BTT) untuk (BMHP) dalam hal penanganan Covid-19, diproses berdasarkan norma hukum tanpa harus mengabaikan “kepastian hukum”, serta tanpa adanya intervensi atau ketidakpastian dalam penegakan hukum. Dengan kepastian hukum, masyarakat memperoleh keyakinan bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan mereka.

VII. KESIMPULAN

Olehnya itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan S.A. secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena telah, menyalahgunakan wewenang jabatan, melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara”.

Perbuatan S.A. diduga telah memenuhi seluruh unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta unsur penyertaan pidana dalam Pasal 55 KUHP. Karena itu, penegak hukum Kejari Sula (Penyidik Kejari Sula) harus menindaklanjuti perkara ini secara terbuka, tegas, dan tanpa kompromi, karena perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk korupsi jabatan yang merusak moral penyelenggara negara. Untuk menegakkan kepastian dan kemanfaatan hukum, perlu ditegakkan asas legalitas, asas kesalahan, asas pertanggungjawaban pidana, asas (equality before the law), serta penerapan keadilan dan kepastian hukum, sebagai pijakan agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak pandang bulu.

Berita Terkait

Memudarnya Kharismatik di Era Postrush
Citra Kejari Sula Dipertaruhkan dalam Kasus Korupsi BTT
Proyek Strategis, Derita Sistematis
Akar Kemiskinan Nelayan Postradisional
Nelayan Dalam Pusaran Perubahan Ekologi
Dari Barta Caceres Sampai Hutan Mangoli; Ikhtiar Pesona Pulau Kecil
Tambang dan Sejuta Penderitaan
Surat Terbuka untuk DPRD Kepulauan Sula, Fraksi PDI Perjuangan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:12 WIT

Memudarnya Kharismatik di Era Postrush

Kamis, 6 November 2025 - 18:52 WIT

Dugaan Keterlibatan Oknum Plt. Kepala Dinas Kepulauan Sula dalam Korupsi BTT Sula

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:52 WIT

Citra Kejari Sula Dipertaruhkan dalam Kasus Korupsi BTT

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:27 WIT

Proyek Strategis, Derita Sistematis

Senin, 15 September 2025 - 10:06 WIT

Akar Kemiskinan Nelayan Postradisional

Kamis, 11 September 2025 - 19:50 WIT

Nelayan Dalam Pusaran Perubahan Ekologi

Senin, 14 Juli 2025 - 15:02 WIT

Dari Barta Caceres Sampai Hutan Mangoli; Ikhtiar Pesona Pulau Kecil

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:10 WIT

Tambang dan Sejuta Penderitaan

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT