Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

- Wartawan

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Gemini)

Ilustrasi. (Gemini)

RAKYATMU.COM – PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Kabupaten Halmahera Utara tega penjarakan mantan karyawan bernama Septian Sam setelah dirinya menuntut pembayaran hak pesangon Rp1,8 Miliar.

Pihak perusahaan melalui kuasa hukum, Iksan Maujud melaporkan Septian di Polsek Malifut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tahun 2020-2022 lalu.

Padahal kasus tersebut sebelumnya tidak terbukti dalam hasil investigasi perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Septian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Halmahera Utara, dengan tujuan agar mantan karyawan yang mengabdi selama 15 tahun itu takut menagih pesangon kepada pihak perusahaan.

Atas indikasi ketidakadilan pihak perusahaan tambang emas tersebut, Istri Septian Sam, bernama Eva minta Kapolda dan Kajati evaluasi kinerja penyidik dan mendesak PT NHM segera membayar hak pesangon suaminya.

BACA JUGA :  KPU Kepulauan Sula Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap ke Badan Adhoc

Sebab, keluarga Septian merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret suaminya sebagai tersangka.

“Kapolda dan Kajati Maluku Utara harus tinjau kinerja penyidik Polsek Malifut dan Polres Halmahera Utara Kejari Halmahera Utara,” kata istri Septian, Eva kepada media, Rabu (16/9/2026).

Eva mengatakan, kinerja penyidik dalam pemeriksaan suaminya dirasa janggal.  Lantaran dirinya pernah datangi korban secara langsung dan pihak-pihak yang siap hadir sebagai saksi terlapor tidak pernah diperiksa secara langsung.

“Penahanan suami saya di Rutan Polres Halut atas dugaan pelecehan seksual di tempat kerja dari 2020-2022, saya rasa ada kejanggalan, itu karena saya pernah datangi korban menanyakan langsung kebenaran masalah tersebut tahun 2023, namun pengakuan korban sendiri tidak pernah merasa ada perlakuan tindakan yang dilaporkan pernah terjadi selama bekerja, kemudian disaksikan karyawan-karyawan lain di tempat kerja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Oknum TNI di Kepulauan Sula Dilaporkan ke Polisi Militer Atas Dugaan Kasus Perbudakan Seksual

Selain itu, lanjutnya, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memanggil pihak-pihak yang bisa menjadi saksi untuk suaminya.

“Sebagai istri saya memohon dengan hormat pak Kapolda dan Kejati untuk meninjau kinerja anggota yang dapat merusak dan mencoreng nama baik institusi demi kepentingan pribadi,” harap Eva. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIT

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terbaru