RAKYATMU.COM – Upaya seorang mantan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) bernama Septian Sam memperjuangkan hak pesangon senilai Rp1,8 miliar berujung di balik jeruji besi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yang kini memicu polemik atas dugaan rekayasa kasus guna meredam tuntutan ketenagakerjaan tersebut.
Septian menceritakan, penetapan tersangka ini setelah dirinya menuntut hak pesangon kepada perusahaan. Ia mengatakan, tuntutan ini, pihak PT NHM hanya bersedia membayar sebesar Rp800 juta, itu pun dengan skema dicicil.
Tidak menerima skema dari pihak perusahaan, ia pun mengajukan permohonan perundingan bipartite pada tanggal 5 Juni 2026. Kemudian, dilakukan perundingan pada tanggal 14 Juni 2026, tapi tidak ada titik terang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, ia lanjut ke tingkat Tripartit untuk dimediasi oleh Disnakertrans Maluku Utara, namun pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan harus diselesaikan di Disnakertrans Halmahera Utara.
Tidak berselang lama, Septian Sam kembali dipanggil dan tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Malifut atas dugaan kasus TPKS kepada petugas medis yang bertugas sebagai relawan penanganan Covid-19 PT. HNM berinisial MT alias Monica.
Penetapan Septian Sam sebagai tersangka menjadi pembahasan publik, karena publik menduga ada rekayasa kasus oleh PT NHM, agar mantan karyawan yang mengabdi selama 15 tahun itu tidak menuntut haknya.
Dugaan rekayasa kasus ini, mencuat ketika laporan polisi (LP) di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim, dilaporkan oleh Iksan Maulujud. Iksan merupakan kuasa hukum PT NHM.
Terpisah, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, berkas perkara dugaan TPKS yang menimpa petugas medis relawan penanganan Covid-19 PT. NHM berinisial MT, telah masuk P21 karena sudah dinyatakan lengkap, dan segera dilimpahkan ke Kejari Halmahera Utara.
“Iya sebentar lagi berkas perkara itu P21 hari ini (18/9), dan segera akan tahap 2 (pelimpahan ke Kejaksaan),” kata Erlichson kepada RakyatMu, Jumat (18/09/2026).
Kapolres saat ditanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, berapa jumlah total saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik? Termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations, Safruddin AR Adam dan mantan Kepala Teknik Tambang (KTT), Amirudin Hasyim.
Sebab, Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud menuding kedua nama ini sudah menerima laporan para korban dan sengaja ditutupi oleh keduanya untuk melindungi terduga pelaku saat kasus ini pertama kali mencuat di tahun 2023.
Apakah kedua sosok tersebut sudah diperiksa dan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP)? Kemudian, terkait dengan hak dan fakta perkara, apakah pihak korban juga sudah diambil keterangannya secara resmi dalam proses penyidikan ini?
Mendapatkan pertanyaan wartawan ini, Kapolres tidak bisa membeberkan berapa saksi yang diperiksa. Ia hanya mengaku semua saksi sudah diperiksa, karena ini adalah kasus pidana bukan masalah internal perusahaan. Selebihnya, ia meminta wartawan datang saat masuk ke tahap persidangan untuk mengetahui lebih lengkap kasus tersebut.
“Semua sudah diperiksa pak. Kami mengurus kasus pidana pak, bukan internal perusahaan. Kalau nanti mau lengkap datangi saja saat persidangan pak,” akhirnya.
Sementara mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM, Safruddin AR Adam saat dihubungi wartawan mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus TPKS.
“Sampai saat ini saya tidak pernah dimintai keterangan dari penyidik atas kasus TPKS yang melilit eks karyawan Septian Sam,” ucanya.
Padahal, keterangan Safruddin AR Adam sangat penting dalam kasus ini. Sebab, saat kasus ini kali pertama mencuat, Safruddin AR Adam menduduki jabatan Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM.
Karena jabatannya sebagai Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM saat itu, maka ia orang pertama yang menangani kasus ini secara internal, sebelum di proses ke pihak kepolisian.
“Saya so lupa bulan apa, tapi itu di tahun 2023. Saya didatangi salah satu pengurus serikat buruh PT. NHM di ruangan saya dan melaporkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap petugas medis relawan medis Covid-19 yang dilakukan oleh saudara Septian Sam,” ungkapnya.
“Tapi itu masih dalam laporan lisan. Lalu saya sampaikan ke dia, tolong bilang ke mereka (para terduga korban) untuk menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti-bukti. Karena ini menyangkut keluhan yang berkaitan dengan tindakan kriminal, jadi laporannya harus benar-benar bertanggung jawab. Apalagi ini bukan mereka (para terduga korban) yang datang langsung melapor,” lanjut Safrudin.
Dari laporan serikat buruh itu, lanjutnya, ia memerintahkan stafnya untuk memanggil beberapa relawan medis untuk dimintai keterangan dan membuatkan laporan secara tertulis terkait dugaan pelecehan yang menimpa mereka.
“Saya sampaikan ke staf di bagian investigasi, ada laporan beberapa perempuan terkait pelecehan seksual. Panggil p dorang (mereka) untuk minta mereka buat laporan secara tertulis, biar kita mengetahui kronologisnya. Staf saya menindaklanjuti dan memanggil beberapa perempuan terduga korban untuk membuat laporan secara tertulis,” urainya.
Setelah mereka membuat laporan secara tertulis, ia membaca satu persatu laporan mereka. Dari laporan itu. “Laporan yang saya baca itu tidak valid,” jelasnya.
Sebagai penanggung jawab penegakan kedisiplinan karyawan PT. NHM, ia melihat kasus ini menyangkut nama baik terlapor dan pelapor, sehingga ia meminta para terlapor untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
“Jangan sampaikan kita tindaklanjuti tanpa ada bukti-bukti yang kuat, saya kena juga,” tandasnya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












