Pala Unggulan Ternate Tercatat Sebagai Hak Kekayaan Intelektual  

- Wartawan

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Varietas Pala Ternate I.  (Rakyatmu)

Varietas Pala Ternate I. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Setelah Branding Kota Rempah diakui Negara melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kini varietas pala Ternate I juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Dierjen Kekayaan Intelektual sebagai inventarisasi kekayaan intelektual komunal Potensi Indikasi Geografis (PIG) asal Kota Ternate.

Pengakuan itu disampaikan melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal PIG yang ditandatangani Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sri Lastami.

Sertifikat HAKI diserahkan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan Kepala Kanwil Kemenkumham Malut M Adnan kepada Pemerintah Kota Ternate pada Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyatakan, sertifikat  pengakuan Pala sebagai milik Kota Ternate, merupakan upaya Pemerintah dalam menegaskan Ternate sebagai Kota Rempah.

“Kita memiliki branding Ternate Kota Rempah, tentu harus disertai dengan pengakuan Negara terhadap komoditi pala dan cengkih. Alhamdulillah hari ini kita menerima sebuah pengakuan melalui HAKI,” kata Wali Kota.

Wali Kota Ternate juga mengapresiasi dan bertema kasih kepada semua pihak terutama para petani, penangkar benih, dan Dinas Pertanian Kota Ternate sebagai motor penggerak, sehingga pala Ternate I diakui sebagai hak paten Kota Ternate.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Pikap di Halmahera Barat, 8 Luka-luka dan 3 Tewas

“Kepemilikan buah pala oleh Kota Ternate selaras dengan perlindungan Potensi Indikasi Geografis (PIG) berdasarkan UUD Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ucap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Thamrin Marsaoly menyampaikan, pengakuan tersebut tidak terlepas dari kerja keras berbagai pihak, terutama para penangkar benih. Dengan begitu, pengakuan pala varietas Ternate I tidak bisa diklaim pihak lain.

“Alhamdulillah, setelah proses pengajuan yang panjang dan tak mudah, pala Ternate I diakui juga sebagai kekayaan intelektual kita di sektor pertanian.”

“Jika sebelumnya cengkih kita sudah diakui, sekarang kita punya pala varietas unggul hasil budidaya sendiri yang diakui juga,” tuturnya.

Setelah ini, kata Thamrin, Distan akan kembali mengajukan amo (sukun) Moti dan mangga Dodol Moti untuk didapatkan pula pengakuan HAKI.

Thamrin menjelaskan, pala Ternate I adalah tanaman pohon pala yang dibudidayakan dengan pola tanam sambung. Ia memiliki produktivitas biji pala berkualitas, baik kandungan senyawa myristicin yang tinggi maupun ukuran biji yang lebih besar dibanding biji pala biasa.

Jika biji pala kering dari jenis pala biasa dalam satu kilogram membutuhkan sekitar 220 sampai 240 biji pala, maka biji pala kering Ternate I hanya butuh sekitar 150 sampai 180 biji.

BACA JUGA :  Pria Asal Halmahera Barat Diamankan Polisi Gegara Jual Miras

Pala Ternate I yang dibudidayakan dengan pola tanam sambung ini juga lebih cepat berbuah bila dibandingkan dengan pala biasa yang umumnya ditanam dengan pola tanam biji.

Metode tanam sambung pun cukup sederhana, yakni tanaman pohon pala biasa yang disiapkan di polybag disambung dengan pucuk pohon yang diambil dari indukan pohon pala unggulan jenis Pala Ternate I.

“Pertumbuhannya lebih cepat, biasanya orang produksi pala biasa ini lima sampai enam tahun baru bisa berbuah, tapi ini, dua sampai tiga tahun sudah bisa berbuah,” ujar Thamrin.

Selain itu keunggulan lainnya, jika bibit pohon pala pada umumnya terbagi menjadi pohon pala betina dan jantan yang mana pohon pala betina saja yang dapat berbuah, maka jenis pohon pala Ternate I seluruhnya adalah pala betina.

“Pengembangan pala Ternate I juga menjadi bentuk dukungan kami terhadap city branding Ternate sebagai Kota Rempah,” terangnya. (Tim)

Berita Terkait

Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan
Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah
Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender
Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya
Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman
Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:08 WIT

Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:53 WIT

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Selasa, 30 September 2025 - 18:57 WIT

Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT