Tuntut Upah Pekerja, Komite Perjuangan Buruh Curiga Disnaker Kota Ternate Berpihak Ke PT. KMS

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 19:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Hearing dengan Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Hearing dengan Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS mencurigai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara berpihak terhadap PT. Kelola Mina Samudra (KMS).

Pasalnya, Disnaker tidak mengindahkan pengaduan buruh pada 7 Maret 2023 terkait upah kerja yang belum dibayar oleh pihak perusahaan selama 3 hingga 7 bulan.

Hal ini membuat Komite Perjuangan Buruh PT. KMS menggelar aksi di depan Kantor Disnaker pada Selasa (11/4/2023) dengan membawakan spanduk bertulisan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. KMS Harus Bayar Upah Buruh dan Hentikan PHK Sepihak. Tangkap dan Adili Direktur PT. KMS Sekendri.

Aksi berlangsung panas saat polisi meminta 8 orang mengikuti hearing tertutup. Padahal, keinginan massa harus hearing terbuka.

Tidak berlangsung lama, polisi mengikuti keinginan massa aksi dan melakukan hearing terbuka di halaman Kantor Disnaker.

Koordinator lapangan (Korlap) Ridwan Lipantara mengatakan, Disnaker harus tegas kepada PT. KMS karena upah mereka wajib dibayar oleh pihak perusahaan sesuai hasil kerja para pekerja.

“Disnaker merupakan lembaga yang bisa menyelesaikan masalah terkait upah pekerja bukan saling lempar tanggung jawab,” ujar Ridwan.

Ridwan bilang, kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka Disnaker harus menjelaskan kepada pekerja PT. KMS yang sebelumnya sudah melakukan pengaduan. Namun pengaduan pekerja pada 7 Maret 2023 hingga kini tidak ada kejelasan.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKSD UMMU Ternate Bersihkan Sampah Sepanjang Kalibobo Kelurahan Ngade

“Harusnya ada koordinasi dari Disnaker kepada buruh yang telah melakukan pengaduan, itu mekanismenya. Kalau seperti demikian, maka wajar saja, kami menaruh curiga terhadap Disnaker,” katanya.

Selain itu menurut dia, dasar hukum bagi perusahaan yang belum membayar upah pekerja diatur dalam pasal 88, pasal 90, pasal 91, pasal 95 UU Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian pasal 2, pasal 55 dan pasal 61 Permenaker Nomor 36 Tahun 2021,

“Pertama ketentuan dalam aturan perburuhan nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” ungkapnya.

Lanjut dia, ada juga PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja diatur di pasal 36, 37, 39, dan 40. Terkait hak buruh melawan PHK. Ini pun diatur dalam Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Ternate Rusli N. Tawary mengatakan, bahwa pihak buruh juga lebih cermat melihat kondisi di PT. KMS, karena perusahaan mengharapkan keuntungan dari pembeli.

BACA JUGA :  16 Parpol Minta KPU Kota Ternate Take Over Rekapitulasi dan Copot PPK

“Ketika tidak ada pembeli maka perusahaan stand by, upah yang diharapkan itu dari pembeli,” katanya.

Menurut dia, misalnya perusahan tidak bisa membayar upah kerja dengan waktu yang sudah sepakati, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk dilanjutkan satu tingkat, yakni Pengadilan.

“Disnaker akan melepas tanggung jawab jika sudah mengeluarkan anjuran, walaupun mediasinya gagal. Silahkan buat gugatan lalu daftar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).”

“Hanya saja, kami memiliki niat baik untuk memfasilitasi dan mediasi semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ketika sudah ditangani Pengadilan maka tugas buruh yang buat gugatan tidak semudah membalikan telapak tangan.

“Proses sidang ada aturannya, mulai dari anjuran gugatan secara formil dan materil terus dilampirkan hasil mediasi dari Disnaker,” ucapnya.

Selanjutnya diperiksa panitera dinaikkan lagi kepada ketua Pengadilan dan penunjukan hakim dan juru sita mengantarkan surat, baru dijadwalkan persidangan.

“Kami upayakan agar bisa diselesaikan di kantor Disnaker, jadi tidak ada kongkalikong antara kami dan Direktur perusahan. Kalau tidak ada niat baik, bisa juga hari ini kami keluarkan anjuran karena tidak ada indikasi kepentingan,” tutupnya (Ata)

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru