Tuntut Upah Pekerja, Komite Perjuangan Buruh Curiga Disnaker Kota Ternate Berpihak Ke PT. KMS

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 19:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Hearing dengan Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Hearing dengan Disnaker Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS mencurigai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara berpihak terhadap PT. Kelola Mina Samudra (KMS).

Pasalnya, Disnaker tidak mengindahkan pengaduan buruh pada 7 Maret 2023 terkait upah kerja yang belum dibayar oleh pihak perusahaan selama 3 hingga 7 bulan.

Hal ini membuat Komite Perjuangan Buruh PT. KMS menggelar aksi di depan Kantor Disnaker pada Selasa (11/4/2023) dengan membawakan spanduk bertulisan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. KMS Harus Bayar Upah Buruh dan Hentikan PHK Sepihak. Tangkap dan Adili Direktur PT. KMS Sekendri.

Aksi berlangsung panas saat polisi meminta 8 orang mengikuti hearing tertutup. Padahal, keinginan massa harus hearing terbuka.

Tidak berlangsung lama, polisi mengikuti keinginan massa aksi dan melakukan hearing terbuka di halaman Kantor Disnaker.

Koordinator lapangan (Korlap) Ridwan Lipantara mengatakan, Disnaker harus tegas kepada PT. KMS karena upah mereka wajib dibayar oleh pihak perusahaan sesuai hasil kerja para pekerja.

“Disnaker merupakan lembaga yang bisa menyelesaikan masalah terkait upah pekerja bukan saling lempar tanggung jawab,” ujar Ridwan.

Ridwan bilang, kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka Disnaker harus menjelaskan kepada pekerja PT. KMS yang sebelumnya sudah melakukan pengaduan. Namun pengaduan pekerja pada 7 Maret 2023 hingga kini tidak ada kejelasan.

BACA JUGA :  Kearifan Lokal Nelayan Bakal Tampil di FTW 2023, Kepulauan Sula

“Harusnya ada koordinasi dari Disnaker kepada buruh yang telah melakukan pengaduan, itu mekanismenya. Kalau seperti demikian, maka wajar saja, kami menaruh curiga terhadap Disnaker,” katanya.

Selain itu menurut dia, dasar hukum bagi perusahaan yang belum membayar upah pekerja diatur dalam pasal 88, pasal 90, pasal 91, pasal 95 UU Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian pasal 2, pasal 55 dan pasal 61 Permenaker Nomor 36 Tahun 2021,

“Pertama ketentuan dalam aturan perburuhan nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” ungkapnya.

Lanjut dia, ada juga PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja diatur di pasal 36, 37, 39, dan 40. Terkait hak buruh melawan PHK. Ini pun diatur dalam Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Ternate Rusli N. Tawary mengatakan, bahwa pihak buruh juga lebih cermat melihat kondisi di PT. KMS, karena perusahaan mengharapkan keuntungan dari pembeli.

BACA JUGA :  Hari Ketiga Pencarian, Basarnas Belum Temukan Warga Halmahera Tengah

“Ketika tidak ada pembeli maka perusahaan stand by, upah yang diharapkan itu dari pembeli,” katanya.

Menurut dia, misalnya perusahan tidak bisa membayar upah kerja dengan waktu yang sudah sepakati, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk dilanjutkan satu tingkat, yakni Pengadilan.

“Disnaker akan melepas tanggung jawab jika sudah mengeluarkan anjuran, walaupun mediasinya gagal. Silahkan buat gugatan lalu daftar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).”

“Hanya saja, kami memiliki niat baik untuk memfasilitasi dan mediasi semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ketika sudah ditangani Pengadilan maka tugas buruh yang buat gugatan tidak semudah membalikan telapak tangan.

“Proses sidang ada aturannya, mulai dari anjuran gugatan secara formil dan materil terus dilampirkan hasil mediasi dari Disnaker,” ucapnya.

Selanjutnya diperiksa panitera dinaikkan lagi kepada ketua Pengadilan dan penunjukan hakim dan juru sita mengantarkan surat, baru dijadwalkan persidangan.

“Kami upayakan agar bisa diselesaikan di kantor Disnaker, jadi tidak ada kongkalikong antara kami dan Direktur perusahan. Kalau tidak ada niat baik, bisa juga hari ini kami keluarkan anjuran karena tidak ada indikasi kepentingan,” tutupnya (Ata)

Berita Terkait

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara
Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran
Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini
Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI
Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan
Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar
Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:32 WIT

Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Paskibraka di Kepulauan Sula Bakal dapat Beasiswa Kedokteran, Asal Penuhi Syarat ini

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:04 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:46 WIT

Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIT

Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Berita Terbaru

Rizal Marsaoly saat Mengambil Bendera setelah Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate. (Atu for Rakyatmu)

Promosi

Rizal Marsaoly Terpilih Jadi Ketua ORARI Kota Ternate

Sabtu, 23 Agu 2025 - 15:07 WIT

Ketua Majelis Rakyat Sofifi, Muhammad Imam. (Rakyatmu)

Daerah

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Kamis, 21 Agu 2025 - 11:14 WIT