Seorang ASN Dishub Maluku Utara Dipolisikan, Diduga Tipu Pamannya

- Wartawan

Kamis, 4 Mei 2023 - 19:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Ahli Waris Saat Melakukan Konferensi Pers di Hotel Corner Didampingi Kuasa Hukum Syafrin S. Aman (Rakyatmu)

Keluarga Ahli Waris Saat Melakukan Konferensi Pers di Hotel Corner Didampingi Kuasa Hukum Syafrin S. Aman (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara diduga melakukan penipuan dan atau pemalsuan dokumen sertifikat.

Oknum ASN atas nama Rizal (46) dilaporkan ke Polres Kota Ternate oleh Karim Hi. Abdurrahman, yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Rizal diadukan ahli waris tanah dan bangunan seluas 15 x 17 meter persegi yang terletak di Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara milik Almarhum Hi. Abdurrahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurrahman Djamrud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama tersebut, merupakan orang tua kandung dari Karim Hi. Abdurrahman, Juhria Jamrud dan Ruslah Abdurahman.

Kuasa hukum ahli waris Syafrin S. Aman mengatakan, pengaduan tentang pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan yang berkaitan dengan Pasal 391, 392, 394 Jo serta pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Laporan kami di Polres Ternate tadi pukul 10.00 WIT, karena klien kami ini adalah ahli waris dari Abdurrahman Djamrud, tanah dan bangunan tersebut telah dialihkan atau dibalik nama oleh terlapor atas nama Rizal, yang merupakan keponakan dari klien kami dan juga cucu dari Abdurrahman Djamrud,” katanya saat konferensi pers di Hotel Corner pada Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA :  Pomal Ternate Tolak Hasil Visum Penganiayaan Jurnalis, Diduga Ada Ancaman Pembunuhan

Syafrin menjelaskan, sekitar tahun 2009 terlapor meminta kepada Abdurrahman Djamrud atau kakaknya untuk melakukan menerbitkan sertifikat atas nama Abdurrahman Djamrud, tetapi yang bersangkutan belum setuju dengan alasan hal itu bukan sesuatu yang mendesak.

“Ada indikasi dipakai oleh Rizal untuk penerbitan sertifikat, yang dijanjikan atas nama Abdurrahman Djamrud tetapi belakangan sekitar pada tahun 2022 ada laporan di Polsek Ternate Utara oleh Rizal tentang penyerobotan lahan kepada Karim Abdurrahman, dari situ baru ketahuan bahwa sertifikat tersebut sudah dibalik nama,” ungkapnya. 

Menurutnya, bangunan tersebut belum dilakukan hibah maupun penyerahan pembeli tentang sebidang tanah dan bangunan. 

“Ada bukti yang kami dapatkan di kantor Kecamatan Ternate Utara bahwa telah terjadi penyerahan antara Abdurrahman Djamrud dengan Rizal, yang mana surat tersebut adalah surat hibah, namun dalam kesepakatan itu terdapat ganti rugi yang merupakan indikasi jual beli,” bebernya. 

BACA JUGA :  Kasus Pasangan Bukan Suami Istri Urutan Kedua dalam Operasi Pekat Polda Maluku Utara

“Terdapat dua perbuatan hukum dalam satu surat dan hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak lazim dalam peralihan terhadap suatu hak atas tanah,” sambungnya menjelaskan. 

Syafrin menambahkan, laporan ke Polres Ternate dengan tuduhan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang berkaitan dengan surat hibah serta penipuan dan penggelapan.

“Berdasarkan keterangan saksi yang kami tuangkan dalam laporan di Polres bahwa Rizal diduga pada saat melakukan proses peralihan ini mengaku sebagai anak padahal Rizal merupakan cucu dari Abdurrahman Djamrud.”

“Kami melihat akan mengarah ke perbuatan pidana dan itu akan diperkuat oleh saksi-saksi kami yang nanti dihadirkan di Polres ketika kasus ini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. 

Informasi yang dihimpun oleh Rakyatmu.com, terlapor atau Rizal merupakan seorang ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara. (Ata)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru