Tilang Manual Diberlakukan di Ternate, Ini Sasaran dan Biaya yang Dikenakan

- Wartawan

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali berlakukan tilang manual di sejumlah titik. Langkah tersebut mengacu Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengingat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak menjangkau titik-titik rawan kecelakaan maupun pelanggar lainnya.

Bintara Administrasi (Bamin) Tilang Satlantas Polres Ternate, Bripka Rivan mengatakan, diberlakukan kembali tilang manual dikarenakan di tempat yang tidak terjangkau sistem tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diberlakukan tilang manual karena ETLE kurang membaca pelanggaran seperti pelat gantung dan knalpot brong. ETLE yang ada di Kota Ternate hanya dua tempat dan otomatis warga sudah mengetahui titik itu,” katanya ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA :  Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik

Dia menjelaskan, sejak diberlakukan tilang manual di Kota Ternate pada Senin, 8 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023, sudah ada 134 pelanggar yang terjaring razia.

“Diantaranya 142 sepeda motor dan dua mobil. Kalau motor kebanyakan tidak memakai helm belakang. Diberikan blangko tilang dan apabila mengurus akan diberikan kode bank dan kalau mau ikut sidang juga akan diarahkan,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, bagi yang sering melawan arus bila kedapatan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena pihaknya menggunakan skema hunting.

“Kalau tidak pakai helm itu biayanya Rp 152.000, tidak ada SIM Rp 502.000 dan knalpot racing Rp 252.000. Bayarnya di bank BRI,” bebernya.

BACA JUGA :  Wujudkan Komitmen Wali Kota Ternate, 105 Peserta Ikut Bimtek SIPD-RI Perkuat SDM

“Apabila kedapatan melawan arus akan ditindak dengan pasal 287 dan dikenakan denda Rp 202.000. pakai sistem hunting pagi, siang dan sore, patroli di tempat rawan kecelakaan dan macet, kita sasarannya disitu,” sambungnya menjelaskan. 

Perlu diketahui, tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang,
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara, 
  4. Menerobos lampu merah, 
  5. Tidak menggunakan helm SNI,
  6. Melawan arus, 
  7. Melampaui batas kecepatan, 
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, 
  9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, overload dan over dimensi, beserta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT