Tilang Manual Diberlakukan di Ternate, Ini Sasaran dan Biaya yang Dikenakan

- Wartawan

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

Satlantas Polres Ternate Lakukan Tilang Manual (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali berlakukan tilang manual di sejumlah titik. Langkah tersebut mengacu Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengingat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak menjangkau titik-titik rawan kecelakaan maupun pelanggar lainnya.

Bintara Administrasi (Bamin) Tilang Satlantas Polres Ternate, Bripka Rivan mengatakan, diberlakukan kembali tilang manual dikarenakan di tempat yang tidak terjangkau sistem tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diberlakukan tilang manual karena ETLE kurang membaca pelanggaran seperti pelat gantung dan knalpot brong. ETLE yang ada di Kota Ternate hanya dua tempat dan otomatis warga sudah mengetahui titik itu,” katanya ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA :  Kebijakan Sepihak IMS Buat Halmahera Tengah Rugi Puluhan Miliar

Dia menjelaskan, sejak diberlakukan tilang manual di Kota Ternate pada Senin, 8 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023, sudah ada 134 pelanggar yang terjaring razia.

“Diantaranya 142 sepeda motor dan dua mobil. Kalau motor kebanyakan tidak memakai helm belakang. Diberikan blangko tilang dan apabila mengurus akan diberikan kode bank dan kalau mau ikut sidang juga akan diarahkan,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, bagi yang sering melawan arus bila kedapatan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena pihaknya menggunakan skema hunting.

“Kalau tidak pakai helm itu biayanya Rp 152.000, tidak ada SIM Rp 502.000 dan knalpot racing Rp 252.000. Bayarnya di bank BRI,” bebernya.

BACA JUGA :  Pergi Kebun, Warga Foramadiahi Kota Ternate Dilaporkan Hilang

“Apabila kedapatan melawan arus akan ditindak dengan pasal 287 dan dikenakan denda Rp 202.000. pakai sistem hunting pagi, siang dan sore, patroli di tempat rawan kecelakaan dan macet, kita sasarannya disitu,” sambungnya menjelaskan. 

Perlu diketahui, tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang,
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara, 
  4. Menerobos lampu merah, 
  5. Tidak menggunakan helm SNI,
  6. Melawan arus, 
  7. Melampaui batas kecepatan, 
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, 
  9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, overload dan over dimensi, beserta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT