Pemda Halmahera Utara dan DPRD Diduga Bersekongkol dengan Perusahaan Tambang Belum Punya Izin

- Wartawan

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMKI Cabang Tobelo Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Utara. (Rakyatmu)

GMKI Cabang Tobelo Menggelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga bersekongkol dengan PT. KIM. Hal ini membuat Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD, Kamis (20/07/2023).

Massa aksi yang menggunakan 1 unit mobil pick up dilengkapi sound system itu, membawa spanduk yang bertuliskan “Bubarkan PT.KIM dan Koperasi”.

Aksi tersebut, mereka meminta kepada Pemerintah Daerah bubarkan PT. KIM, karena perusahaan penambang emas diduga belum mengantongi izin eksplorasi dan operasi produksi.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Edwar Lahengko dalam orasi menyampaikan, kehadiran GMKI di kantor DPRD, hanya butuh penjelasan terkait kehadiran PT.KIM di Kecamatan Loloda Utara, yang diketahui belum mengantongi izin.

Menurut dia, kehadiran perusahaan tambang tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya warga Desa Kapa-kapa dan membawa dampak buruk kepada masyarakat.

Olehnya itu, ia menyampaikan tuntutan sikap dari GMKI diantaranya, Pemda segera menarik rekomendasi terhadap PT. KIM dan Koperasi Pertambangan.

BACA JUGA :  RAPBD Kota Ternate Tahun 2024 Capai Rp 1 Triliun Lebih

“Meminta agar Kapolres segera menarik anggotanya yang ada di wilayah Pertambangan PT. KIM, dan mendesak lahan yang ada dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.

Aksi ini mendapat perhatian dari Komisi I, II dan III DPRD Halmahera Utara. Massa aksi diundang hearing di ruang Rapat Komisi II.

Inti dari hasil hearing, DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Daerah, PT. KIM dan Koperasi Pertambangan, guna melakukan penyandingan data perizinan. (Fanklin)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru