Sidang Perkara PMH yang Dilaporkan Iskandar Idrus di PN Ternate Tanpa Tergugat

- Wartawan

Kamis, 3 Agustus 2023 - 16:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Perdana Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Perdana Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sidang perdana atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tanpa kehadiran pihak tergugat.

Diketahui tergugat dalam perkara ini, antara lain Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

BACA JUGA :  Pendaftar PTPS Pilkada Serentak Maluku Utara Capai 1.173

Sidang dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte, yang harusnya dimulai pada pukul 09.00 tertunda sampai 16.45 WIT. Proses sidang dilaksanakan di ruangan Muhammad Hatta Ali yang dipimpin Hakim Ketua Haryanta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat Hairun Rizal mengatakan, PN Ternate sudah dikirimkan relaas atau surat panggilan umum kepada penggugat maupun tergugat.

Namun tergugat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk menghindari sidang pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023 di ruangan yang sama.

BACA JUGA :  Basarnas dan BNPB Kerahkan 62 Personel Bantu Evakuasi Korban Gempa Turki

“Prinsipnya para tergugat ini hadir di sidang yang sudah dijadwalkan, karena proses sidang dilaksanakan secara resmi, untuk itu harus dihormati. Kami berharap mereka (tergugat) hadir supaya mengikuti proses persidangan hingga selesai, dan apapun keputusan dari PN Ternate harus dihormati,” katanya pada Kamis (3/7/2023).

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu
Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?
Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 
Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:03 WIT

Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:33 WIT

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:20 WIT

23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:34 WIT

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Berita Terbaru

Kepala Kantor PT Pos Bobong, Ridwan Ibrahim. (Dok. RakyatMu)

Daerah

PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Senin, 13 Okt 2025 - 18:01 WIT