KPU VS Bawaslu, Persoalkan ASN Maju Bacaleg DPRD Kota Ternate

- Wartawan

Sabtu, 2 September 2023 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPU dan Bawaslu. (Istimewa/Rakyatmu)

Logo KPU dan Bawaslu. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate Kuad Suwarno menyebutkan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang orang baru yang lagi semangat-semangatnya.

Hal ini saat Asrul menanggapi terkait Bacaleg bernama Nurjaya Hi Ibrahim yang masih aktif sebagai ASN. Diketahui, Nurjaya adalah bakal calon DPRD Dapil II dari Partai Gerindra, yang masih berstatus ASN lingkup Pemerintah Kota Ternate.

“Biarkan dia (Asrul) berpikir sendiri, orang baru jadi semangat-semangatnya,” kata Kuad dalam sambungan via telpon kepada Rakyatmu.com pada Jumat (1/9/2023).

Menurut dia, Bawaslu telah meninabobokan publik, karena mengatakan ASN yang lolos verifikasi administrasi saat pendaftaran sampai penetapan DCS ialah pelanggaran.

“Lah memang aturannya kayak begitu. Bersangkutan akan kami berhentikan pada saat proses menuju ke DCT dalam ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 57, 58, 59 dan 61,” ungkapnya.

Sebelumnya, DP3S Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang menuturkan, dalam waktu dekat bakal melakukan rapat pleno untuk penelusuran ke partai politik dan BKPSDM Kota Ternate sebagai upaya menggali lebih jauh status bersangkutan sudah mengundurkan diri apa belum.

BACA JUGA :  Peduli Warga Pulau Taliabu, Citra-Utu: Jaga Hubungan Persaudaraan Jelang Pilkada

“Kalau terbukti masih berstatus ASN maka telah melakukan pemalsuan dokumen, karena dalam Undang-undang Pemilu juga ada larangan tentang ASN aktif yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg,” ucapnya.

KPU, menurut Asrul, juga harus teliti pada saat pendaftaran pencalonan dengan melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Silon. Kalau KPU bekerja profesional pasti menemukan dokumen bacaleg tersebut.

“Yang jelas dengan adanya informasi ini tentu Bawaslu melakukan kajian untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan DCT,” ungkap mantan Divisi Hukum Bawaslu Ternate 2017-2018 itu. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT