Buchari Sebut Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Soal Kuota 30 Persen Perempuan 

- Wartawan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 08:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan partai politik (Parpol) tidak bisa disanksi hanya karena tidak menjalankan putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang kuota 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif.

“KPU pun sudah menindaklanjuti putusan MA dengan mengeluarkan surat bernomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023. Norma sudah dapat dilaksanakan oleh partai politik karena norma tersebut menggantikan PKPU,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Rabu (11/10/2023).

Buchari mengatakan walaupun parpol belum sanggup mengakomodir putusan MA, namun tidak ada perintah untuk melayangkan sanksi.

“Misalnya sekarang ada partai politik yang tidak terpenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan yakni 30 persen, tetapi tidak ada perintah untuk menindak,” ujarnya.

Buchari meminta ditunjukkan pasal yang menerangkan bahwa parpol bakal disanksi jika tidak menjalankan putusan MA. Dia menuturkan KPU hanya diperintahkan mengumumkan jumlah caleg perempuan yang tersebar di masing-masing dapil.

“Pasal mana yang dibuat sanksi kepada partai politik? Tidak ada, KPU hanya di pasal 85 ayat (1) dan (3) diminta wajib mengumumkan DCT yang ditetapkan dan kemudian persentase keterwakilan perempuan setiap dapil,” ungkapnya.

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Angkat Bicara Soal Klaim Bawaslu Terkait 15 Ribu Jiwa Pemilih TMS Kota Ternate

“Nanti masyarakat lah yang memberikan penilaian, meskipun 30 persen tidak memenuhi tetap Memenuhi Syarat. Tidak ada perintah untuk Tidak Memenuhi Syarat-kan, tidak ada sanksi yang diatur dalam PKPU maupun dan undang-undang,” sambung Buchari menerangkan.

Menurut Buchari, hanya pembulatan ke atas saja, kalau partai politik tidak dibulatkan maka tidak bisa dipaksa juga.

“Coba dicari norma yang ada di dalam perintah, kalau tidak dibulatkan ke atas, terus apa tindakan lanjut dari KPU, tidak ada,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru