Bawaslu Kota Tidore Didesak Periksa Dokumen Bacaleg dari Partai PAN, Roslan: Jangan Sampai Masih ada Dokumen Palsu

- Wartawan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan. (Istimewa/Rakyatmu)

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan didesak segera periksa kembali seluruh dokumen Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Desakan itu muncul setelah berkas milik Siti Hardiyanti, Bacaleg Dapil III dari PAN itu diketahui palsu.

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan menyampaikan, kasus dugaan pemalsuan dokumen Bacaleg dari Partai PAN, saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tidore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan maka penjatuhan pidananya harus dilakukan secara maksimal agar terdakwa ini mendapat efek jera atas perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

Terlepas dari itu, lanjut Roslan, dirinya juga berharap para aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore harus lebih proaktif lagi dalam melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemilu khususnya tentang pemalsuan dokumen.

BACA JUGA :  Polsek Ternate Utara Musnahkan Puluhan Botol Miras Golongan C

“Kami berpendapat demikian karena menurut kami, sistem pembuktian pemalsuan dokumen dalam tindak pidana pemilu, tidak diatur secara khusus di dalam Undan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga pembuktiannya tetap merujuk pada KUHAP,” jelas Roslan.

Oleh karena itu, menurut Roslan, terkait kasus pemalsuan dokumen ini karena pengurusannya dilakukan secara kolektif atau secara bersamaan maka tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa dokumen yang harus diperiksa secara detail dan seksama oleh pihak Gakkumdu, jangan sampai masih ada yang diduga palsu selain milik Siti Hardiyanti tersebut.

BACA JUGA :  Waktu Dekat Pemkot Ternate Bayar Utang Pihak Ketiga

Roslan menegaskan, dalam setiap kasus dugaan pemalsuan dokumen ini pada umumnya dilakukan oleh lebih dari satu orang, karena ada yang membuat dokumen dan ada yang memakai/menggunakan dokumen.

“Selain itu jika merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana maka disana sudah jelas disebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan maupun mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru