RAKYATMU.COM – Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Ternate menggelar Talk Show Pamong Bicara Desa dengan tema “Kini Desa Menjadi Episentrum Baru Pembangunan Indonesia” di Aula Kantor Wali Kota Ternate pada Minggu (29/10/2023).
Aldhy Ali sebagai inisiator kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid, dan Pj. Sekda Kota Ternate Abdullah Hi. Muhammad Saleh.
Kemudian, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Ternate, Camat, Lurah, Anggota DPRD Kota Ternate, Anggota Dewan Provinsi Abdul Malik Sillia dan Kasek Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwan M Saleh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arah diskusi dalam acara, yaitu perubahan status dari kelurahan menjadi desa. Namun perubahan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ternate dan pihak kelurahan.
Perubahan status dari Kelurahan menjadi Desa sebagaimana diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
“Kemendes berada pada posisi yang sangat normatif bahwa perubahan status itu dimungkinkan secara regulasi, aturan dimungkinkan. Ini kembali kepada Pemerintah Kota dan masyarakat di Kota Ternate,” ujar Taufik Madjid.
Wacana terkait Kecamatan Moti, Hiri dan Batang Dua yang ingin melakukan perubahan status, kata Taufik, itu menjadi diskursus yang masih membutuhkan tahapan, seperti kajian, penilaian, evaluasi dan tidak ada alasan politik.
“Karena harapan perubahan status, untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat basis ekonomi masyarakat. Itu menjadi alasan warga jika ingin merubah status,” tuturnya.
Namun tahapan perubahan status, lanjut dia, Desa harus mempunyai karakter, agraris, homogen dan keterbatasan infrastruktur. Jika persyaratan tersebut terpenuhi. Selanjutnya adalah keinginan masyarakat dan pemerintah kota.
“Kalau sudah menjadi desa baru urusan kementerian desa, kalau sekarang itu belum dan kewenangannya ada di pemerintah desa,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin menyampaikan, perubahan status ini tinggal saja dikembalikan kepada pihak kelurahan.
“DPRD hanya melihat urgensinya, kalau itu ada inisiasi dari warga berarti kami harus memfasilitasi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dewan kota melalui komisi I saat melakukan sosialisasi perubahan status di Kecamatan Pulau Moti, Pulau Hiri dan Batang Dua.
“Ada masyarakat yang menginginkan perubahan status dari Kelurahan menjadi Desa,” ucapnya.
Ketua IKAPTK Kota Ternate Aldhy Ali menambahkan, diskusi yang dilaksanakan untuk melahirkan satu pencerahan perubahan status dari kelurahan menjadi desa.
Diskusi ini, menurut dia, bukan dilihat dari keinginan dan usulan masyarakat, tetapi harus dipikirkan potensi konflik saat dilakukan perubahan status kelurahan menjadi desa. Karena dilakukan Pemilihan Kepala Desa.
“Yang tadinya suasana masih homogen, nyaman, rukun. Ketika mengalihkan status menjadi desa, maka ada dampak negatifnya adalah bisa menjadi potensi konflik,” ungkapnya.
Hal ini lantaran, ia berkaca dengan beberapa desa di Maluku Utara, saat pemilihan kepala desa sering terjadi konflik.
“Beberapa tempat kita sudah lihat potensi konflik pemilihan kepala desa sangat luar biasa,” ucapnya.
Diskusi kali ini, tujuannya untuk memberikan pencerahan saat kelurahan menjadi desa. Sebab bukan semata-mata mengejar DD/ADD tetapi masyarakat harus mengetahui ada potensi perpecahan.
Aldhy yang juga Sekwan DPRD Kota Ternate itu, merencana membuat diskusi di tingkat kelurahan terkait konsekuensi perubahan status dan dampak positif.
“Intinya kami memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dampak negatif dan positif pengalihan status kelurahan ke desa,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo