RAKYATMU.COM – Kegigihan Sultan Ternate Hidayat M. Sjah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) membuahkan hasil. Ini menjadi komitmen sultan ketika menerima mandat dari rakyat Maluku Utara sebagai anggota DPD RI.
“Ini atas kehendak Ilahi dan upaya serta perjuangan yang gigih dari kami anggota Komite I DPD RI,” ujar Sultan Hidayat saat menggelar reses di Ternate, Senin (30/12/2024).
Agenda reses anggota DPD RI dapil Maluku Utara itu dirangkaikan dengan doru gam atau tradisi sultan menyapa rakyat. Kali ini, dua agenda itu digelar di kediaman Letnan Alfiris Kesultanan Ternate, M. Ronny Saleh di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Senin (30/12) pukul 10.30 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sultan Hidayat mengatakan, upaya mendorong RUU masyarakat adat masuk dalam prolegnas tidak mudah. Selain adu argumen dengan unsur pimpinan hingga pukul 04.00 WIB dinihari, pihaknya harus berhadapan dengan puluhan fraksi di DPR RI dengan sederet kepentingan.
“Kami meminta pimpinan DPD RI mendorong RUU masyarakat adat yang sudah ada di badan legislasi nasional DPR RI, untuk dibuka dan dibahas kembali sehingga terjadi dialog yang sangat ketat, dialognya sampai jam 4 subuh,” katanya.
Bahkan saat rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri, Sultan Ternate ke-49 ini menekankan pentingnya dukungan pemerintah atas RUU masyarakat adat. Sebab di DPR RI, terdapat beragam pandangan yang berbeda.
“Dalam raker dengan Mendagri, saya sampaikan agak sedikit keras, bahwa usulan pasal yang ingin saya perjuangan dalam RUU itu hendaknya didukung oleh pemerintah. Karena perjuangan di DPR RI itu tidak mudah, di sana ada sekitar 10 fraksi yang memiliki pandangan berbeda,” katanya.
Perjuangan sang sultan pun mendapat respons positif dari unsur pimpinan DPR. “Pada akhirnya DPR mengamini apa yang menjadi kehendak DPD, bahwa RUU masyarakat adat dimasukan dalam prolegnas dan dibahas, Insyaallah akan diketok palu menjadi undang-undang,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Sultan Hidayat, salah satu klausul yang tercantum dalam RUU masyarakat adat berbunyi ‘segala tanah adat yang hendak digunakan oleh negara, maka negara wajib berkoordinasi dengan lembaga adat.’ Sedangkan lembaga adat dalam konteks Maluku Utara adalah empat kesultanan.
“Saya sampaikan ke Wamendagri, untuk Maluku Utara lembaga adat adalah Kesultanan Ternate, Kesultanan Jailolo, Kesultanan Tidore, dan Kesultanan Bacan. Dalam RUU masyarakat adat itu juga nanti akan dibuat semacam kelayakan, dari apa yang disebut dengan lembaga adat,” katanya.
“Di dalam konsideran-konsideran tidak bisa lembaga adat dibuat tiba-tiba ada lembaga adat, lembaga adat, lembaga adat. Tapi lembaga adat memiliki kriteria. Yang dimaksud dengan lembaga adat adalah lembaga yang telah ada, jauh sebelum negara republik ada, itu lembaga adat,” tambahnya.
Sultan Hidayat pun memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Malut. Harapannya agar masyarakat adat dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan dalam mengembangkan potensi atau sumber daya adat yang dimiliki.
“Potensi ini yang bisa membuat seluruh masyarakat adat bisa diberdayakan dan aman dalam mengelola atau manfaatkan sumber daya adat mereka,” harap Sultan Hidayat.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, terdapat 176 rancangan undang-undang yang disetujui masuk dalam Prolegnas 2025-2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Salah satu di antara RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang diusulkan perseorangan.