RAKYATMU.COM – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didesak untuk mengevaluasi Sofyan Kamarullah, yang menduduki dua jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yakni Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan konstruksi.
“Dia (Sofyan Kamarullah) ini Kepala Bidang Cipta Karya dan jadi PPK pembangunan jalan, ini kan salah. Di Cipta Karya pekerjaannya banyak kenapa jadi PPK ditempat lain lagi,” katanya ketika ditemui di Sekretariat DPRD pada Kamis (2/11/2023).
Rusihan katakan, pihaknya mendesak Gubernur untuk mengevaluasi yang bersangkutan karena pekerjaannya tumpang tindih, sehingga menyebabkan beberapa proyek yang hasilnya tidak maksimal sesuai yang diinginkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketegasannya Sofyan Kamarullah harus dievaluasi,” pintanya.
Diketahui, Sofyan menjadi PKK menahan proyek pembangunan ruas jalan Laiwui–Jikotamo–Anggai di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2022 dengan pagu APBD–P senilai Rp 27,7 Miliar.
Hanya saja, pekerjaannya terbengkalai sehingga kemudian direkomendasikan DPRD untuk diganti.
Terbaru, menjadi PPK di pembangunan jalan lingkungan Kelurahan Kalumata, Kota Ternate sepanjang 2 kilometer dengan menelan APBD–P Tahun 2023 senilai Rp 4,4 Miliar, juga mengalami kerusakan 400 meteran. Tak sampai disitu, masih banyak proyek yang bermasalah. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo