Pemprov Maluku Utara Ingkar Janji Bayar DBH Kabupaten dan Kota

- Wartawan

Senin, 13 November 2023 - 07:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi DBH

Ilustrasi DBH

RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ingkar janji lagi terkait hasil kesepakatan pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) Kabupaten dan Kota. 

Padahal, dalam kesepakatan bersama dengan Sekretaris Daerah di 10 Kabupaten/Kota pada Sabtu (29/7/2023) lalu, Pemprov berjanji akan membayar DBH setiap bulan.

Namun, Pemerintah Provinsi baru melakukan pembayaran di Bulan Agustus, sedangkan Bulan September dan Oktober belum dilakukan pembayaran. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini juga dirasakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Dimana, DBH Pemkot masih tersisa 35 Miliar yang belum dilunasi.

BACA JUGA :  Tinjau Dapur MBG, Wali Kota Tidore Harap Program Terus Berlanjut

Plt. Sekretaris Kota Ternate Abdullah H M Saleh mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, dana bagi hasil harus disalurkan pada awal Bulan Agustus secara proporsional.

“Padahal, hasil kesepakatan dengan Kabupaten dan Kota, Pemprov berjanji akan menyalurkan setiap bulan,” kata Abdullah pada Senin (13/11/2023).

Ia menyebutkan, DBH Pemkot Ternate sebesar Rp 39 Miliar, tetapi Pemprov telah membayar tiga miliar lebih pada 1 Agustus 2023, sehingga masih tersisa 34 Miliar.

“Saya sempat melakukan komunikasi (Pemprov Maluku Utara). Namun, kita berharap komitmen, kesepakatan yang sudah kita tandatangani bisa diseriusin,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sarasehan Istri Wali Kota se-Indonesia di Kota Ternate Dibuka dengan Festival dan Tampilkan Produk UMKM

Meski begitu ia tidak mengetahui alasan hingga DBH belum dibayarkan. Karena yang ia tahu, setiap bulan harus disalurkan ke Pemkot Ternate.

“Yang jelas waktu itu kita rapat, kesepakatannya setiap bulan disalurkan dari Bulan Agustus sampai Desember 2023. Sisanya dibayarkan secara full di tahun 2024. Ternyata hanya cair di agustus saja,” ungkapnya.

“Kita berharap ke Pemerintah Provinsi. Mengingat kondisi keuangan Pemerintah Kota Ternate saat ini. Maka menjadi hak kota secepatnya disalurkan,” tegasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun
PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate
Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIT

PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Berita Terbaru