Elly Wisna Masih Keliaran, Kejari Ternate Akan Jemput Paksa 

- Wartawan

Senin, 20 November 2023 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elly Wisna.

Elly Wisna.

RAKYATMU.COM – Putusan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Elly Wisna yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu, belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Perkara terdaftar nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, dengan hakim tunggal Kadar Noh dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putuskan surat dakwaan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana dengan kurungan selama 7 hari.

Meksi, Elly Wisna telah terbukti melakukan penghinaan terhadap mendiang orang tua Siti Masita Ahmad tetapi sampai saat ini Kejati Ternate belum melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan sakit. Padahal, bersangkutan sedang berada di Kabupaten Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa digiring ke PN Ternate karena melakukan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa hakim berkesimpulan bahwa benar terdakwa mengeluarkan perkataan dengan frasa menghina mendiang orang tua pelapor.

BACA JUGA :  Jamrud Hi Wahab bersama PAN Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Menang Praperadilan Kasus Baranusa 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto menjelaskan, terdakwa berada di luar Kota Ternate sehingga masih menunggu kedatangannya dan apabila tidak ada kepastian maka akan dijemput secara paksa.

“Yang bersangkutan berada di Buli, Halmahera Timur, kemungkinan tiba hari rabu jadi pokoknya secepatnya dilakukan eksekusi jika tidak beritikad baik,” jelasnya pada Senin (20/11/2023). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Moh. Azwan Soamole. (Rakyatmu)

Daerah

Komisi III Sebut Sistem Pelayanan RSUD Sanana ‘Buruk’

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:36 WIT

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT