Elly Wisna Masih Keliaran, Kejari Ternate Akan Jemput Paksa 

- Wartawan

Senin, 20 November 2023 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elly Wisna.

Elly Wisna.

RAKYATMU.COM – Putusan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Elly Wisna yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu, belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Perkara terdaftar nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, dengan hakim tunggal Kadar Noh dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putuskan surat dakwaan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana dengan kurungan selama 7 hari.

Meksi, Elly Wisna telah terbukti melakukan penghinaan terhadap mendiang orang tua Siti Masita Ahmad tetapi sampai saat ini Kejati Ternate belum melakukan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan sakit. Padahal, bersangkutan sedang berada di Kabupaten Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa digiring ke PN Ternate karena melakukan penghinaan ringan melanggar Pasal 315 KUHPidana. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa hakim berkesimpulan bahwa benar terdakwa mengeluarkan perkataan dengan frasa menghina mendiang orang tua pelapor.

BACA JUGA :  23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan.

BACA JUGA :  Jaksa Lambat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT Sula

Sementara, Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto menjelaskan, terdakwa berada di luar Kota Ternate sehingga masih menunggu kedatangannya dan apabila tidak ada kepastian maka akan dijemput secara paksa.

“Yang bersangkutan berada di Buli, Halmahera Timur, kemungkinan tiba hari rabu jadi pokoknya secepatnya dilakukan eksekusi jika tidak beritikad baik,” jelasnya pada Senin (20/11/2023). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru