RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, level Camat dan Kepala Desa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terkait tata kelola keuangan desa, monografi desa, APBDes serta administrasi lain sesuai Perpres 95 Tahun 2018 tentang berbasis elektronik di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Rektor IPDN Prof. Hadi Prabowo mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus yang berinisiatif mengirimkan kepala desa dan camatnya melakukan pencerahan terkait penataan pemerintahan dengan baik.
Hadi menyampaikan, berdasarkan pasal 224 ayat 2 UU tentang pemerintah daerah bahwa Bupati atau Wali Kota wajib mengirimkan Kepala Desa dan Camat mengikuti pendidikan program profesi, agar mereka bisa dibekali dengan ilmu pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
selain itu, ia menyebutkan, Kampus IPDN, siswa diajarkan tentang tiga fungsi pendidikan dalam birokrasi. Satu diantaranya, pendidikan koperasi yang menghasilkan sarjana terapan.
“Ilmu pemerintahan ini dilaksanakan dengan pola sistem boarding school. Siswa di didik selama 4 tahun dan sekarang telah bertugas di Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Palembang dan Kabupaten Halmahera Selatan,” jelasnya.

Selanjutnya kata orang nomor satu di IPDN itu, Bimtek ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa yang didalamnya menjelaskan kewenangan yang di dalamnya terdapat pengelolaan administrasi maupun pembangunan serta pengelolaan keuangan dan desa adalah perwujudan dari kepanjangan tangan pemerintah pusat di lini pemerintahan terendah.
“Saya harapkan nantinya para kepala desa harus mampu menyikapi tata kelola pemerintahan dalam masa globalisasi yang sangat dinamis. Ini memang banyak dipengaruhi oleh berbagai aspek baik itu perubahan percepatan permasalahan kompleksitas dan risiko serta penguasaan teknologi informasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, perangkat desa maupun camat dituntut agar bisa melakukan pengelolaan tidak bersifat manual seperti pembuatan monografi desa dan juga data-data desa. Akan tetapi, harus mengarah pada era digitalisasi, seiring dengan kebijakan pemerintah, berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Bimtek ini mencerahkan agar para kepala desa akan lebih memahami terkait kewenangan apa yang harus dilakukan, serta lebih responsif dan mampu mengembangkan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan yang prima, cepat, terutama menyusun APBDes dan mengoptimalkan peran Bumdes,” pungkasnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo