Bawaslu Cuek dengan Lokasi Larangan Pemasangan APK di Kota Ternate

- Wartawan

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Lampu Lalu Lintas di Kelurahan Bastiong Dipenuhi APK Caleg. (Rakyatmu)

Lokasi Lampu Lalu Lintas di Kelurahan Bastiong Dipenuhi APK Caleg. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Memasuki masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, pada Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Ternate, Maluku Utara mulai menjamur, bahkan masuk lokasi larangan pemasangan APK.

Namun hal tersebut, tidak dihiraukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate dan terlihat cuek dengan APK di lokasi yang dilarang. Buktinya, hingga kini Bawaslu belum melakukan penertiban.

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup mengatakan, lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Jadi lokasi-lokasi yang kami sebut itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu dalam hal ini para Caleg, APK Capres, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarangan tempat,” tutur Jainul, Minggu (14/1/2024).

Menurut Alumni Unpad ini, hampir semua lampu lalu lintas dari Kecamatan Ternate Utara hingga Kecamatan Ternate Selatan ada APK. Bahkan APK dan BK (Bahan Kampanye) juga dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan beberapa jalan yang masuk larangan.

BACA JUGA :  Pilkada Pulau Taliabu: Citra Puspasari Mus Siap Kampanye di Zona II

“Misalnya jalan samping Ternate Mall dan jalan Ais Nasution, sesuai keputusan KPU Maluku Utara Nomor 34 2023, itu kan larangan pemasangan APK, dan kalau ditelusuri lagi hampir semua partai politik dan semua APK Capres (memasang di lokasi terlarang),” ucapnya.

“Olehnya itu, JPPR meminta kepada Bawaslu Maluku Utara menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk menertibkan APK bersama Pemerintah dalam hal ini Satpol-PP dan Panwascam, Bawaslu pasti lebih paham lah,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT