Janji Beri Proyek, Seorang Kontraktor di Maluku Utara Tipu Korban hingga Ratusan Juta

- Wartawan

Minggu, 24 September 2023 - 12:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Dalam waktu dekat pengusaha perempuan asal Kota Ternate, NHI alias Nurjaya melalui kuasa hukum Mirjan Marsaoly, SH., CMLC akan melaporkan seorang pria berinisial KU alias Kasman ke Polres Ternate terkait dugaan penipuan perjanjian proyek di Pemerintahan. Kasman diketahui adalah seorang kontraktor di Maluku Utara.

“Modusnya itu, KU menjanjikan orang tua korban bernama H. Usman Daramasi (Almarhum) akan mendapatkan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata kuasa hukum korban, Mirjan kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/9/2023).

Mirjan mengungkapkan, uang yang diambil oleh Kasman sesuai bukti perjanjian kerjasama tertanggal 7 Agustus Tahun 2023 sebesar Rp 300.000.000,00 dan menggunakan Kwitansi sebesar Rp 250.000.000,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi total uang yang diambil oleh Kasman sebesar Rp 550.000.000,00. Ini berdasarkan surat perjanjian dan bukti kwitansi serta bukti transfer melalui Bank,” ungkas Mirjan.

Namun, proyek yang dijanjikan oleh Kasman hingga kini tak kunjung didapatkan. Bahkan kuasa hukum juga sudah melakukan pertemuan dengan Kasman, untuk mempertanyakan masalah tersebut.

BACA JUGA :  Dua Hari, 2 Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Ternate

“Tetapi pengakuan Pak Kasman bahwa uang yang dia (Kasman) pakai tidak sebanyak itu. Pak Kasman sampaikan kepada kami (Kuasa Hukum) hanya Rp 40 Juta dengan jaminan Sertifikat tanah. Sertifikat ada di Ibu Nurjaya,” jelasnya.

Hanya saja, apa yang disampaikan oleh Kasman tidak sesuai dengan isi rekaman saat percakapan Kasman dengan orang tua Nurjaya melalui via telepon dan bukti perjanjian serta kwitansi.

“Ternyata ada rekaman. Dalam isi rekaman, orang tua Nurjaya tidak terima proyek sampai saat ini. Begitu juga dengan bukti perjanjian serta jumlah uang yang diambil oleh pak Kasman,” tuturnya.

Masalah ini, menurut dia, sempat mengajukan gugatan karena Kasman tidak ada iktikad baik. Kalau memang masalah ini dihiraukan, pastinya yang bersangkutan menghubungi korban.

“Jangan pak Kasman berpikir bahwa ia melakukan perjanjian hukum dengan H. Usman Daramasi, dan jangan Pak Kasman berpikir bahwa H. Usman sudah meninggal lalu masalah itu sudah selesai, yah pasti tidak karena ada ahli waris,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lepas Karnaval PAUD Se-Kota Ternate, Wali Kota: Edukasi Memahami Makna Kemerdekaan

“Pak Kasman harus ganti kalau dia ada hutang dan proyek yang dijanjikan pun tidak ada. Kalau Almarhum sudah meninggal harus digantikan kepada ahli waris. Karena sudah bertahun-tahun tidak ada iktikad baik oleh pak Kasman ini,” sambungnya menegaskan.

Menurut dia, tak lama ini, kuasa hukum sudah mengajukan gugatan, hanya saja ada penambahan uang yang dipakai Kasman, sehingga dicabut kembali gugatan tersebut.

“Sesuai bukti yang kami kantongi, karena di situ ada janji-janji dan tipu muslihat. Sehingga dalam waktu dekat kami mencoba koordinasi dengan pihak Kepolisian”.

“Kalau ada unsur pidana, maka kami akan membuat laporan. Kami berharap, kalau pak kasman mengakui kesalahan, segera ganti. Jangan sampai proses hukum berlanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasman saat dikonfirmasi, dengan mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp dan menghubungi via telepon tetapi tidak digubris. Hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Tim

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 
Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar
Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate
Polsek Ternate Utara Amankan Puluhan Kantong Miras
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula: Jaksa Disuap, Rakyat Menderita, Koruptor Kenyang
Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!
Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:24 WIT

Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:09 WIT

Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:57 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula: Jaksa Disuap, Rakyat Menderita, Koruptor Kenyang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:36 WIT

Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:40 WIT

Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate

Berita Terbaru

Polres Ternate saat Limpahkan kasus tindak pidana pencurian ke Kejari. (Rakyatmu)

Hukrim

Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:09 WIT