Janji Beri Proyek, Seorang Kontraktor di Maluku Utara Tipu Korban hingga Ratusan Juta

- Wartawan

Minggu, 24 September 2023 - 12:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Dalam waktu dekat pengusaha perempuan asal Kota Ternate, NHI alias Nurjaya melalui kuasa hukum Mirjan Marsaoly, SH., CMLC akan melaporkan seorang pria berinisial KU alias Kasman ke Polres Ternate terkait dugaan penipuan perjanjian proyek di Pemerintahan. Kasman diketahui adalah seorang kontraktor di Maluku Utara.

“Modusnya itu, KU menjanjikan orang tua korban bernama H. Usman Daramasi (Almarhum) akan mendapatkan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata kuasa hukum korban, Mirjan kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/9/2023).

Mirjan mengungkapkan, uang yang diambil oleh Kasman sesuai bukti perjanjian kerjasama tertanggal 7 Agustus Tahun 2023 sebesar Rp 300.000.000,00 dan menggunakan Kwitansi sebesar Rp 250.000.000,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi total uang yang diambil oleh Kasman sebesar Rp 550.000.000,00. Ini berdasarkan surat perjanjian dan bukti kwitansi serta bukti transfer melalui Bank,” ungkas Mirjan.

Namun, proyek yang dijanjikan oleh Kasman hingga kini tak kunjung didapatkan. Bahkan kuasa hukum juga sudah melakukan pertemuan dengan Kasman, untuk mempertanyakan masalah tersebut.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Lamban Tangani Kasus Ayah Perkosa Anak dan Penelantaran

“Tetapi pengakuan Pak Kasman bahwa uang yang dia (Kasman) pakai tidak sebanyak itu. Pak Kasman sampaikan kepada kami (Kuasa Hukum) hanya Rp 40 Juta dengan jaminan Sertifikat tanah. Sertifikat ada di Ibu Nurjaya,” jelasnya.

Hanya saja, apa yang disampaikan oleh Kasman tidak sesuai dengan isi rekaman saat percakapan Kasman dengan orang tua Nurjaya melalui via telepon dan bukti perjanjian serta kwitansi.

“Ternyata ada rekaman. Dalam isi rekaman, orang tua Nurjaya tidak terima proyek sampai saat ini. Begitu juga dengan bukti perjanjian serta jumlah uang yang diambil oleh pak Kasman,” tuturnya.

Masalah ini, menurut dia, sempat mengajukan gugatan karena Kasman tidak ada iktikad baik. Kalau memang masalah ini dihiraukan, pastinya yang bersangkutan menghubungi korban.

“Jangan pak Kasman berpikir bahwa ia melakukan perjanjian hukum dengan H. Usman Daramasi, dan jangan Pak Kasman berpikir bahwa H. Usman sudah meninggal lalu masalah itu sudah selesai, yah pasti tidak karena ada ahli waris,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sahril Tahir Akui Kesulitan Kembalikan Citra Partai Setelah MS Diperiksa KPK

“Pak Kasman harus ganti kalau dia ada hutang dan proyek yang dijanjikan pun tidak ada. Kalau Almarhum sudah meninggal harus digantikan kepada ahli waris. Karena sudah bertahun-tahun tidak ada iktikad baik oleh pak Kasman ini,” sambungnya menegaskan.

Menurut dia, tak lama ini, kuasa hukum sudah mengajukan gugatan, hanya saja ada penambahan uang yang dipakai Kasman, sehingga dicabut kembali gugatan tersebut.

“Sesuai bukti yang kami kantongi, karena di situ ada janji-janji dan tipu muslihat. Sehingga dalam waktu dekat kami mencoba koordinasi dengan pihak Kepolisian”.

“Kalau ada unsur pidana, maka kami akan membuat laporan. Kami berharap, kalau pak kasman mengakui kesalahan, segera ganti. Jangan sampai proses hukum berlanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasman saat dikonfirmasi, dengan mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp dan menghubungi via telepon tetapi tidak digubris. Hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Tim

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru