RAKYATMU.COM – Dalam waktu dekat pengusaha perempuan asal Kota Ternate, NHI alias Nurjaya melalui kuasa hukum Mirjan Marsaoly, SH., CMLC akan melaporkan seorang pria berinisial KU alias Kasman ke Polres Ternate terkait dugaan penipuan perjanjian proyek di Pemerintahan. Kasman diketahui adalah seorang kontraktor di Maluku Utara.
“Modusnya itu, KU menjanjikan orang tua korban bernama H. Usman Daramasi (Almarhum) akan mendapatkan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata kuasa hukum korban, Mirjan kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/9/2023).
Mirjan mengungkapkan, uang yang diambil oleh Kasman sesuai bukti perjanjian kerjasama tertanggal 7 Agustus Tahun 2023 sebesar Rp 300.000.000,00 dan menggunakan Kwitansi sebesar Rp 250.000.000,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi total uang yang diambil oleh Kasman sebesar Rp 550.000.000,00. Ini berdasarkan surat perjanjian dan bukti kwitansi serta bukti transfer melalui Bank,” ungkas Mirjan.
Namun, proyek yang dijanjikan oleh Kasman hingga kini tak kunjung didapatkan. Bahkan kuasa hukum juga sudah melakukan pertemuan dengan Kasman, untuk mempertanyakan masalah tersebut.
“Tetapi pengakuan Pak Kasman bahwa uang yang dia (Kasman) pakai tidak sebanyak itu. Pak Kasman sampaikan kepada kami (Kuasa Hukum) hanya Rp 40 Juta dengan jaminan Sertifikat tanah. Sertifikat ada di Ibu Nurjaya,” jelasnya.
Hanya saja, apa yang disampaikan oleh Kasman tidak sesuai dengan isi rekaman saat percakapan Kasman dengan orang tua Nurjaya melalui via telepon dan bukti perjanjian serta kwitansi.
“Ternyata ada rekaman. Dalam isi rekaman, orang tua Nurjaya tidak terima proyek sampai saat ini. Begitu juga dengan bukti perjanjian serta jumlah uang yang diambil oleh pak Kasman,” tuturnya.
Masalah ini, menurut dia, sempat mengajukan gugatan karena Kasman tidak ada iktikad baik. Kalau memang masalah ini dihiraukan, pastinya yang bersangkutan menghubungi korban.
“Jangan pak Kasman berpikir bahwa ia melakukan perjanjian hukum dengan H. Usman Daramasi, dan jangan Pak Kasman berpikir bahwa H. Usman sudah meninggal lalu masalah itu sudah selesai, yah pasti tidak karena ada ahli waris,” tegasnya.
“Pak Kasman harus ganti kalau dia ada hutang dan proyek yang dijanjikan pun tidak ada. Kalau Almarhum sudah meninggal harus digantikan kepada ahli waris. Karena sudah bertahun-tahun tidak ada iktikad baik oleh pak Kasman ini,” sambungnya menegaskan.
Menurut dia, tak lama ini, kuasa hukum sudah mengajukan gugatan, hanya saja ada penambahan uang yang dipakai Kasman, sehingga dicabut kembali gugatan tersebut.
“Sesuai bukti yang kami kantongi, karena di situ ada janji-janji dan tipu muslihat. Sehingga dalam waktu dekat kami mencoba koordinasi dengan pihak Kepolisian”.
“Kalau ada unsur pidana, maka kami akan membuat laporan. Kami berharap, kalau pak kasman mengakui kesalahan, segera ganti. Jangan sampai proses hukum berlanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Kasman saat dikonfirmasi, dengan mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp dan menghubungi via telepon tetapi tidak digubris. Hingga berita ini diterbitkan. (**)
Penulis : Tim
Editor : Diman Umanailo