RAKYATMU.COM – Ombudsman Perwakilan Maluku Utara melakukan penilaian pelayanan publik berdasarkan hasil survei bahwa terhadap dua Puskesman dan 4 OPD di Kota Ternate berada di zona kuning dengan nilai akhir 59,55 dan berada pada ketagori C atau opini kulitas sedang.
Berdasarkan hasil penilaian, Puskesmas Jambula 54,08, Puskesmas Kalumata 63,64, Dukcapil 67,93, Dinas Pendidikan 47,94, Dinas Sosial 46,75 dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 76, 97.
Kepala Asisten Pencegahan Ombudsman Maluku Utara Alfajri Titahelu menyampaikan, dengan adanya kegiatan penilaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman diharapkan akan memberikan dorongan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfajri menjelaskan, metodeologi penilaian kepatahuan yang dilakukan secara nasional pada tahun 2022 dilaksanakan serentak, mulai Kementerian Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang didalamnya ada puskesmas.
“Jadi metodeologi yang digunakan dalam proses ini adalah dilakukan kegiatan wawancara terhadap responden, dalam hal ini beberapa yang kita pilih kurung lebih ada empat OPD, wawancara terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan dan melakukan observasi secara ketampakan fisik yang berkaitan dengan standar pelayanan,” katanya, Senin (6/2/2023).
Selanjutnya, Alfajri menyebutkan, dilakukan observasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang disiapkan pada setiap variabel yang akan dinilai. Ada empat dimensi penilaian yakni:
- Dimensi input adalah terdiri dua variabel. Ada variabel kompoten pelaksana dan variabel sarpras.
- imensi proses adalah kaitannya dengan standar pelayan publik.
- Dimensi output adalah dimana kita akan berbicara bagaimana presepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diterima sebagai pengguna layanan.
- Dimensi pengaduan adalah melakukan pengecekan bagaimana pengelolaan pengaduan didalam unit yang dijadikan lokus penilaian.
“Ada beberapa indikator pada masiang-masing dimensi yang kaitanya dengan soal penilaian kepatuhan. Dimensi input sendiri kurang lebih ada tiga belas indikator yang kita nilai, terus berkaitan dengan kompotensi penyelenggara itu ada lima, salah satunya petugas pengaduan bagaimana memahami atau tidak apa yang dimaksud dengan komponen standar pelayanan,”bebernya.
Alfajri katakan, dari bobot penilaian ini, dimensi proses yang paling tinggi 32 persen lebih dan sisanya diangka 21 sampai 24 persen. Pembagian klaster ada zona merah, hijau dan kuning.
Kemudian nilai Pemerintah Kota Ternate berada pada peringkat 90 dari 98 pemerintah daerah yang dinilai secara nasional dengan nilai akhir 59,55 dengan zona kuning, masuk kategori C dan opini pengawasan kualitas sedang.
“Zonanisasi per OPD justeru DPMPTSP kalau masuk zona hijau nilainya 78,00 tetapi kurang dua angka untuk hijau. Puskesmas Jambula masih zona kuning, Puskesmas Kalumata masih zona kuning, Disdukcapil masuk zona merah, Dinsos juga zona merah dan Dinas Pendidikan juga masih zona merah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, parameter penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Maluku Utara, yang awalnya Kota Ternate berada pada zona hijau namun berdasarkan survei penilaian pelayanan pada tahun 2022 menurun atau menjadi zona kuning.
“Saya pikir ini menjadi cambuk khususnya kepada pempinan OPD agar pelaksanaan pelayanan itu harus betul-betul check in ricek,” kata Wali Kota.
Wali Kota menyarankan kepada para OPD, bahwa disaat penerapan standar harus membumi artinya jangan melepaskan tanggungjawab kepada staf, kepala OPD harus turun melakukan pengecekan langsung.
“Kalau diinternal saja tidak memberikan pelayanan yang maksimal, saya yakin pasti masyarakat akan lebih dari itu, karena internal kita kurang bagus apalagi diluar internal,” tutupnya.