Bawaslu Kota Ternate Deadline Parpol Cabut APK Semrawut Secara Mandiri

- Wartawan

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah APK Capres maupun Caleg yang Dipaku di Pohon Kota Ternate. (Dok. Bawaslu/ Rakyatmu)

Sejumlah APK Capres maupun Caleg yang Dipaku di Pohon Kota Ternate. (Dok. Bawaslu/ Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara memberikan batas waktu kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) Capres maupun Caleg secara mandiri yang terpasang semrawut serta dipaku di pohon di sejumlah titik.

Berdasarkan surat bersifat penting bernomor 07/K.MU-09/PM.00.00/2024, ditujukan langsung kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Ternate, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3.

Surat itu diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan. Ada belasan APK Caleg dari partai politik yang berbeda di deadline selama 2×24 jam sejak surat tersebut keluarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, bukan hanya APK pasangan Capres-Cawapres yang dipasang tempat larangan di Kota Ternate, tetapi ada juga Caleg Kota Ternate, Caleg Provinsi Maluku Utara, DPR RI dan DPD RI. Beberapa di antaranya ketua-ketua partai yang APK-nya dipaku di pohon.

“Bahwa adanya pemasangan APK yang melanggar ketentuan, maka meminta kepada Parpol untuk menertibkan dalam waktu 2×24 jam sejak tanggal surat ini disampaikan,” tertulis dalam surat imbauan yang bersifat penting itu.

Dasar hukum pemasangan APK dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Misalnya diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA :  Gala Dinner Rasaikota, Istri Wali Kota di Indonesia Dikenalkan Tarian Tradisional Ternate dan History Ratu Nukila

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;

Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA :  Benny Laos dan Tiga Bacalon Gubernur Maluku Utara Terjaring di Partai Perindo

Selain itu, menjamin tertib penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 di Kota Ternate berjalan dengan baik dan menjaga estetika perkotaan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Bahwa larangan kampanye Pemilu Pasal 70 poin 1, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum.

Seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Dilarang juga dipasang dengan cara, melintang menyeberang jalan, menempel, mengikat, memaku di pohon yang diperkirakan dapat mengganggu pengguna jalan atau merusak fasilitas umum, menempel di tiang jembatan dan di ikat melintang di atas jembatan, menempel di tiang gardu listrik atau gardu telpon dan traffic light.

“Dalam hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kota Ternate menemukan adanya APK yang masih terpasang sebagaimana disebutkan,” tulis dalam surat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru