Modus Kiriman Durian, Pria di Kepulauan Sula Diduga Cabuli Anak 14 Tahun

- Wartawan

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pria Inisial A di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga cabuli anak usia 14 tahun. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sula Ikbal Umanailo menceritakan kronologis sebelum terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Sebelumnya terduga pelaku menghubungi korban melalui via telepon untuk mengambil kiriman durian dari seseorang. Mendengar panggilan itu, korban pun mengikuti A di perbatasan desa dan ditemani dua orang anak kecil sekira pukul 11.00 WIT, Minggu (25/03) malam,” kata Ikbal pada Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA :  Hadapi El Nino Bulog Ternate Jamin Stok Beras Sampai Akhir Tahun 2023

Ikbal mengungkapkan, setelah korban sampai ke lokasi kejadian. Pelaku memarahi dua teman korban dan menyuruh kembali ke rumah. Tak lama, dua temannya meninggalkan lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melihat situasi aman, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menyeret korban secara paksa ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melampiaskan nafsu birahinya. Meskipun korban berteriak meminta tolong tetapi terduga pelaku tidak menghiraukannya. Usai melakukan hal tak senonoh itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Usai kejadian itu, korban pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kemudian mereka melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polres Kepulauan Sula. 

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Iwan Setiawan Umamit

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:48 WIT

Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terbaru