RAKYATMU.COM – Polres Pulau Taliabu musnahkan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus kemasan dan makanan kedaluwarsa usai upacara memperingati hari Bhayangkara ke-78.
Diketahui, Upacara memperingati hari Bhayangkara ke-78 dipimpin oleh Kapolres Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo di Alun-alun, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat pada Senin (1/7/2024).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, yakni Anggota Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, Kejari, Pengadilan dan lembaga vertical lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam berita acara yang dibacakan oleh Kasat Tahti Muh Amir, mengungkapkan pemusnahan itu bukan saja cap tikus dan makanan kedaluwarsa melainkan Miras jenis bir bintang.
Amir menyebutkan, pemusnahan itu sebanyak 32 jerigen dan 20 kemasan jenis cap tikus. Kemudian, 150 botol bir bintang dan sejumlah makanan kedaluwarsa.
“Sebelum dimusnahkan, kami melakukan pengecek kembali tentang keaslian, baik itu nama, jenis, sifat, jumlah dan berat masing-masing Miras. Pemusnahan ini disaksikan oleh Forkopimda,” pungkasnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo