RAKYATMU.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halteng terkait data pindah domisili.
Hal ini lantaran kebijakan Pemerintah Halteng tentang pencari kerja dari luar Daerah harus pindah penduduk ke Kabupaten Halmahera Tengah. Menurut Bawaslu, kebijakan tersebut, bisa berpotensi kecurangan dan rawan konflik pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani mengatakan, langkah pencegahan terkait potensi kecurangan yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sudah disampaikan kepada Bawaslu Halamahera Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu Halteng diminta, segera berkoordinasi dengan Dukcapil, untuk mengambil data penduduk pindah domisili yang berasal dari luar Wilayah Halteng, dan membangun kerjasama dengan Pemda setempat hingga pemerintah Desa.
“Kerjasama ini, agar bisa mendata pemilih yang sudah meninggal atau pemilih yang sudah pindah domisili, baik yang masuk maupun keluar , serta pemilih yang sudah menikah tapi belum memiliki e-KTP karena belum berusia 17 Tahun,” ujar Masita pada Jumat (10/2/2023).
Selaian itu, Masita juga meminta kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) tetap melakukan pengawasan saat persiapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan maksimal dan memastikan, daftar pemilih harus memenuhi syarat.
“PKD harus mengawasi jangan sampai pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih. Maka saya meminta jika tidak memenuhi syarat harus hapus dari daftar pemilih,” tegasnya.
Lebih jauh ia berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus terbuka dengan data daftar pemilih, agar jajaran bisa mengantongi data saat melakukan pengawasan ditingkat Kabupaten/Kota hingga Desa/Kelurahan.
“Dengan begitu, jajaran kami bisa memastikan apakah seluruh pemilih yang memenuhi syarat sudah diakomodir, dan jajaran bisa memastikan tidak ada lagi pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih,” pungkasnya.