RAKYATMU.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan untuk Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Hotel Surya, Selasa (24/6/2025).
Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 24 hingga 25 Juni 2025 ini berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Pasal ini, mengatur tentang pangan olahan yang diproduksi oleh IRTP wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri rumah tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan Bupati/Walikota cq Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha IRTP tentang cara pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan atau standar mutu yang telah ditetapkan.
Fathiyah mengatakan, IRTP mempunyai peranan penting dalam menyumbangkan asset perekonomian daerah, dan mampu menyerap tenaga kerja serta hasil pertanian sebagai bahan baku.
“Perkembangan IRTP menunjukkan kemajuan yang pesat. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya berbagai produk pangan olahan baru, disamping produk- produk tradisional,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, peserta yang mengikuti Bimtek ini sebanyak 40 orang berdasarkan data pada aplikasi SPP-IRT dan hasil pengawasan di lapangan bahwa belum memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Dikatakan, peserta akan diberikan materi terkait Keamanan Mutu dan Regulasi, Penggunaan Bahan Tambahan Pangan, CPPOB-IRT, Teknologi Proses Pengelolaan Pangan, Sanitarian Standar Operating Procedures (SSOP), Persyaratan Label, Perizinan Halal dan Pencantuman Label Halal.
“Narasumbernya dari BPOM Provinsi Maluku Utara, Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Sebelum Bimtek dimulai, lanjut dia, peserta mengerjakan pretest dan posttest pada akhir kegiatan. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan izin P-IRT.
Melalui kegiatan ini, Fathiyah berharap, dapat menambah informasi dan pengetahuan pengusaha Industri rumah tangga tentang berbagai macam bahan tambahan pangan, mengetahui tata cara sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu.
“Karena Industri Rumah Tangga Pangan dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi